Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memperlihatkan barang bukti puluhan kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera ke Jakarta/Ist

Presisi

Upah Ratusan Juta, Tiga Pengedar Berani Bawa Puluhan Kilogram Sabu dari Sumatera ke Jakarta

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upah ratusan juta menjadi pemicu para pengedar yakni W, J, MD, dan ALF nekat membawa sabu dengan berat hingga belasan kilogram melintasi pulau di Indonesia.

Teranyar, W, J, dan MD hendak membawa sabu seberat 20,67 kilogram dari Sumatera ke Jakarta dan digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut W, J, dan MD rupanya telah melakukan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.


"Yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Usai membawa paket sabu, para pengedar telah berjanjian dengan rekan lain di Jakarta. Komarudin pun memperkirakan nilai sabu seberat 20,67 kilogram itu sebesar Rp 30 miliar.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya mengungkap kasus ini dengan menangkap empat. Kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Sumatera Selatan pada Minggu (11/6).

"Pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan 20,676 kilogram. Pengungkapan tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6).

Peran ALF sebagai penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 subs, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya