Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memperlihatkan barang bukti puluhan kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera ke Jakarta/Ist

Presisi

Upah Ratusan Juta, Tiga Pengedar Berani Bawa Puluhan Kilogram Sabu dari Sumatera ke Jakarta

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upah ratusan juta menjadi pemicu para pengedar yakni W, J, MD, dan ALF nekat membawa sabu dengan berat hingga belasan kilogram melintasi pulau di Indonesia.

Teranyar, W, J, dan MD hendak membawa sabu seberat 20,67 kilogram dari Sumatera ke Jakarta dan digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut W, J, dan MD rupanya telah melakukan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.


"Yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Usai membawa paket sabu, para pengedar telah berjanjian dengan rekan lain di Jakarta. Komarudin pun memperkirakan nilai sabu seberat 20,67 kilogram itu sebesar Rp 30 miliar.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya mengungkap kasus ini dengan menangkap empat. Kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Sumatera Selatan pada Minggu (11/6).

"Pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan 20,676 kilogram. Pengungkapan tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6).

Peran ALF sebagai penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 subs, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya