Berita

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memperlihatkan barang bukti puluhan kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera ke Jakarta/Ist

Presisi

Upah Ratusan Juta, Tiga Pengedar Berani Bawa Puluhan Kilogram Sabu dari Sumatera ke Jakarta

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upah ratusan juta menjadi pemicu para pengedar yakni W, J, MD, dan ALF nekat membawa sabu dengan berat hingga belasan kilogram melintasi pulau di Indonesia.

Teranyar, W, J, dan MD hendak membawa sabu seberat 20,67 kilogram dari Sumatera ke Jakarta dan digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut W, J, dan MD rupanya telah melakukan pengiriman sabu yang ketiga kalinya.


"Yang pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Usai membawa paket sabu, para pengedar telah berjanjian dengan rekan lain di Jakarta. Komarudin pun memperkirakan nilai sabu seberat 20,67 kilogram itu sebesar Rp 30 miliar.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya mengungkap kasus ini dengan menangkap empat. Kasus bermula dari penangkapan tiga tersangka di wilayah Sumatera Selatan pada Minggu (11/6).

"Pada hari Minggu (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitaran rest area Terpeka KM 269 A Balian Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap tiga orang Laki-laki bernama W, J, dan MD," kata Komarudin.

Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan 20,676 kilogram. Pengungkapan tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga dapat menangkap ALF di wilayah Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (12/6).

Peran ALF sebagai penerima barang bukti dari ketiga tersangka yang telah ditangkap polisi.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 subs, Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya