Berita

Aksi masyarakat dari tiga Kabupaten di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim/RMOLSumsel

Nusantara

Warga di Tiga Kabupaten Desak Gubernur Sumsel Tak Keluarkan Izin Aktivitas Musi Prima Coal

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 19:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Protes terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal terus bergulir, kali ini ratusan masyarakat gabungan dari Kabupaten Muara Enim, Pali dan Kota Prabumulih menggelar aksi.

Masyarakat meminta Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dishub Provinsi untuk tidak mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan perusahaan ini di aliran Sungai Lematang.

Sebab, menurut massa aksi perusahaan perusak lingkungan itu harus lebih dulu menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada masyarakat yang telah terdampak selama ini.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel pada Jumat (16/6), terdapat sembilan point tuntutan masyarakat dari tiga Kabupaten itu.

Pertama, meminta segera menyelesaikan berkenaan dengan jatah lahan; Kedua, masyarakat Kabupaten Muara Enim, Pali dan Kota Prabumulih meminta permasalahan Iimbah untuk segera ditindaklanjuti; Ketiga, masyarakat Desa Gunung Raja meminta untuk di libatkan atau di prioritaskan di PT. MPC atau Subkontraktor sesuai dengan kebutuhan.

Keempat, masyarakat Gunung Kemala meminta untuk tenaga kerja dan perbaikan jalan depan Puskesmas Jl Sinan melalui CSR; Kelima, pihak perusahaan yang mengelola atau mengakomodir tongkang harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang di lewati; Keenam, pihak perusahaan meminta waktu untuk mengadakan rapat Internal untuk membahas permasalahan yang sedang terjadi dan akan disampaikan pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 yang akan disampaikan kepada perwakilan masyarakat.

Ketujuh, masyarakat yang terdampak debu dan kebisingan meminta kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi; Kedelapan, masyarakat meminta sosialisasi dan kompensasi terhadap Desa yang terdampak oleh aktifitas perusahaan baik di darat ataupun Sungai Lematang; dan Kesembilan, masyarakat meminta untuk diberdayakan sesuai dengan kebutuhan.

Koordinator Aksi Masyarakat Gabungan Pali, Muara Enim dan Prabumulih, Junizar mendesak agar sembilan poin tuntutan itu ditindaklanjuti. Apabila tidak, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi massa.

"Jika tidak memenuhi kesepakatan itu, kami akan datang dengan massa yang lebih besar," tegasnya.

Sementara itu, legal Musi Prima Coal, Abi Samran didampingi staf produksi, Tarmizi yang menemui massa aksi mengatakan pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa ke manajemen untuk ditindaklanjuti. Sebab dia bersikeras jika dalam aktivitas saat ini Musi Prima Coal sudah memegang izin resmi.

"Kami belum bisa mengatakan tuntutan mereka terpenuhi atau tidak karena akan dilanjutkan pertemuan kembali, menyoal izin pihaknya beranggapan bahwa semua sudah cukup, artinya dari Dinas perhubungan sudah terpenuhi, sudah kita pegang izin lingkungan, semua sudah dikantongi," ujarnya.

Aksi masyarakat dari tiga Kabupaten itu dilakukan di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

PT Musi Prima Coal adalah perusahaan tambang batubara dengan kontraktor PT Lematang Coal Lestari yang menyuplai batubara untuk perusahaan pembangkit listri PT GHEMMI.

Ketiga perusahaan ini sudah berulang kali mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk beberapa kejahatan lain yang saat ini sedang diusut yakni diantaranya adalah mega skandal korupsi penggelembungan OB dan penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA).


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya