Berita

Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi/Net

Dunia

Italia Luncurkan Reformasi Hukum Berlusconi untuk Dukung Hak-hak Terdakwa

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 19:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah rancangan undang undang untuk mereformasi sistem peradilan Italia didedikasikan untuk mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi yang meninggal awal pekan ini.

RUU yang akan dinamai "Reformasi Hukum Berlusconi" tersebut adalah upaya PM Giorgia Meloni untuk  merombak sistem peradilan Italia yang terkenal lamban dan tidak efisien.

Mengutip Reuters pada Jumat (16/6), RUU Berlusconi tengah dibawa ke Parlemen Italia untuk dibahas dan disetujui.


Berdasarkan rancangan hukum terbaru, hakim tidak akan lagi dapat memerintahkan penangkapan tersangka tanpa menanyai mereka terlebih dahulu.

"Kecuali penangkapan dengan unsur kejutan memang diperlukan untuk kesuksesan hasil penyelidikan," jelas laporan tersebut.

Selain itu, surat perintah penangkapan harus ditandatangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim, bukan hanya satu, seperti yang terjadi sekarang.

Reformasi tersebut juga memperketat aturan tentang penyadapan. Percakapan yang berhasil disadap dan dibawa ke pengadilan tidak boleh melibatkan orang-orang yang tidak diselidiki secara langsung.

Terakhir, hak jaksa untuk mengajukan banding untuk serangkaian kejahatan yang tidak terlalu serius akan dibatasi.

Merespon RUU Berlusconi, Presiden Asosiasi Hakim Italia, Giuseppe Santalucia mengungkapkan beberapa hambatan peradilan yang akan dihadapi.

Pertama, Santalucia menilai keputusan tiga hakim akan menciptakan masalah organisasi karena kekurangan personel.

Kemudian menurutnya, mencegah jaksa untuk mengajukan banding mungkin bertentangan dengan konstitusi.

Kendati demikian, usulan tersebut mendapat penolakan dari Wakil Menteri Kehakiman Francesco Paolo Sisto. Karena reformasi hukum merupakan hadiah anumerta untuk Berlusconi yang semasa hidupnya mencoba untuk menerapkan nilai-nilai tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya