Berita

Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi/Net

Dunia

Italia Luncurkan Reformasi Hukum Berlusconi untuk Dukung Hak-hak Terdakwa

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 19:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah rancangan undang undang untuk mereformasi sistem peradilan Italia didedikasikan untuk mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi yang meninggal awal pekan ini.

RUU yang akan dinamai "Reformasi Hukum Berlusconi" tersebut adalah upaya PM Giorgia Meloni untuk  merombak sistem peradilan Italia yang terkenal lamban dan tidak efisien.

Mengutip Reuters pada Jumat (16/6), RUU Berlusconi tengah dibawa ke Parlemen Italia untuk dibahas dan disetujui.


Berdasarkan rancangan hukum terbaru, hakim tidak akan lagi dapat memerintahkan penangkapan tersangka tanpa menanyai mereka terlebih dahulu.

"Kecuali penangkapan dengan unsur kejutan memang diperlukan untuk kesuksesan hasil penyelidikan," jelas laporan tersebut.

Selain itu, surat perintah penangkapan harus ditandatangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim, bukan hanya satu, seperti yang terjadi sekarang.

Reformasi tersebut juga memperketat aturan tentang penyadapan. Percakapan yang berhasil disadap dan dibawa ke pengadilan tidak boleh melibatkan orang-orang yang tidak diselidiki secara langsung.

Terakhir, hak jaksa untuk mengajukan banding untuk serangkaian kejahatan yang tidak terlalu serius akan dibatasi.

Merespon RUU Berlusconi, Presiden Asosiasi Hakim Italia, Giuseppe Santalucia mengungkapkan beberapa hambatan peradilan yang akan dihadapi.

Pertama, Santalucia menilai keputusan tiga hakim akan menciptakan masalah organisasi karena kekurangan personel.

Kemudian menurutnya, mencegah jaksa untuk mengajukan banding mungkin bertentangan dengan konstitusi.

Kendati demikian, usulan tersebut mendapat penolakan dari Wakil Menteri Kehakiman Francesco Paolo Sisto. Karena reformasi hukum merupakan hadiah anumerta untuk Berlusconi yang semasa hidupnya mencoba untuk menerapkan nilai-nilai tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya