Berita

Bekas Rektor Unila, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung/RMOL

Hukum

Karomani, Bekas Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung, menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, Kamis (15/6).

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).


Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selanjutnya, untuk terpidana Heryandi, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan terpidana Muhammad Basri (mantan Ketua Senat Unila), masing-masing menjalani pidana penjara 4,5 tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Heryandi sebesar Rp300 juta, sedangkan Basri Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ali.

Jika kedua terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya