Berita

Bekas Rektor Unila, Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung/RMOL

Hukum

Karomani, Bekas Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

. Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung, menjalani pidana penjara selama 10 tahun.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, Kamis (15/6).

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti kurungan 4 bulan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (16/6).


Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Selanjutnya, untuk terpidana Heryandi, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, dan terpidana Muhammad Basri (mantan Ketua Senat Unila), masing-masing menjalani pidana penjara 4,5 tahun, dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, untuk Heryandi sebesar Rp300 juta, sedangkan Basri Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ali.

Jika kedua terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

"Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," pungkas Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya