Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tidak Bisa jadi Dasar Ubah Sistem Pileg

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar mengubah pemilihan legislatif (Pileg) yang selama ini berjalan.

Dalam sidang putusan MK Kamis kemarin (15/6), Arief Hidayat mengusulkan agar sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.

“Dia berbeda dari kawan-kawannya (Hakim Konstitusi) yang lain. Dan itu tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).


Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Dilihat dari komposisi 8 Hakim Konstitusi yang memutus perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut, Arief Hidayat hanya sendiri mendukung alasan pemohon yang menginginkan pileg digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sementara 7 Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya tanpa catatan, dengan menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional.

“Jadi dia (Arief Hidayat) ngomong apa pun tidak terkait putusan MK,” tambah Guspardi menegaskan.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," ucap Arief.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya