Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tidak Bisa jadi Dasar Ubah Sistem Pileg

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar mengubah pemilihan legislatif (Pileg) yang selama ini berjalan.

Dalam sidang putusan MK Kamis kemarin (15/6), Arief Hidayat mengusulkan agar sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.

“Dia berbeda dari kawan-kawannya (Hakim Konstitusi) yang lain. Dan itu tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).


Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Dilihat dari komposisi 8 Hakim Konstitusi yang memutus perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut, Arief Hidayat hanya sendiri mendukung alasan pemohon yang menginginkan pileg digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sementara 7 Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya tanpa catatan, dengan menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional.

“Jadi dia (Arief Hidayat) ngomong apa pun tidak terkait putusan MK,” tambah Guspardi menegaskan.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," ucap Arief.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya