Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tidak Bisa jadi Dasar Ubah Sistem Pileg

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar mengubah pemilihan legislatif (Pileg) yang selama ini berjalan.

Dalam sidang putusan MK Kamis kemarin (15/6), Arief Hidayat mengusulkan agar sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.

“Dia berbeda dari kawan-kawannya (Hakim Konstitusi) yang lain. Dan itu tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).


Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Dilihat dari komposisi 8 Hakim Konstitusi yang memutus perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut, Arief Hidayat hanya sendiri mendukung alasan pemohon yang menginginkan pileg digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sementara 7 Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya tanpa catatan, dengan menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional.

“Jadi dia (Arief Hidayat) ngomong apa pun tidak terkait putusan MK,” tambah Guspardi menegaskan.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," ucap Arief.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya