Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR: Dissenting Opinion Arief Hidayat Tidak Bisa jadi Dasar Ubah Sistem Pileg

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat saat memutus uji materiil terkait sistem pemilu tidak bisa menjadi dasar mengubah pemilihan legislatif (Pileg) yang selama ini berjalan.

Dalam sidang putusan MK Kamis kemarin (15/6), Arief Hidayat mengusulkan agar sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.

“Dia berbeda dari kawan-kawannya (Hakim Konstitusi) yang lain. Dan itu tidak akan mengurangi nilai dari keputusan MK yang ada sekarang,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).

Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, putusan MK terhadap uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Dilihat dari komposisi 8 Hakim Konstitusi yang memutus perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut, Arief Hidayat hanya sendiri mendukung alasan pemohon yang menginginkan pileg digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sementara 7 Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan pemohon seluruhnya tanpa catatan, dengan menyatakan sistem proporsional terbuka konstitusional.

“Jadi dia (Arief Hidayat) ngomong apa pun tidak terkait putusan MK,” tambah Guspardi menegaskan.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara yang diajukan kader PDIP, Demas Brian Wicaksana bersama 5 koleganya, Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (15/6).

Dalam pemaparan dissenting opinion itu, dia mengaku sepakat dengan alasan pemohon yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Yakni, dilihat dari perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.

"Yakni demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," ucap Arief.

Sehingga dalam pernyataan pendapatnya yang berbeda, Arief mengusulkan sistem proporsional terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja.

"Maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada pemilu tahun 2029," demikian Arief. 

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya