Berita

Delapan Fraksi DPR RI menyampaikan sikap penolakan sistem proporsional tertutup/RMOL

Publika

Rumor Tidak Terbukti, DPR RI Harus Minta Maaf

OLEH: SUTRISNO PANGARIBUAN*
JUMAT, 16 JUNI 2023 | 08:38 WIB

MAHKAMAH Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akhirnya memutuskan menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Anwar Usman, Ketua MKRI membacakan keputusan "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).

MK RI mempertimbangkan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.


Saldi Isra menuturkan, menurut MK RI, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Dalam putusan itu, hakim Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, MKRI menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

Saldi Isra menyatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan apa pun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Oleh sebab itu, MK RI memerintahkan tiga (3) langkah dalam memerangi politik uang.

Pertama parpol dan caleg memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan "tanpa membeda-bedakan latar belakangnya". Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.

Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK RI menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

Saldi Isra menyampaikan bahwa politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu. Harus ada upaya untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol.

MK RI menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain. Sehingga dapat digunakan untuk menentukan nomor urut calon.

Bahwa berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dapat dimasukkan dalam salah satu materi perubahan.

8 Fraksi DPR RI Harus Minta Maaf

Pekan lalu, sejumlah Anggota DPR RI mewakili delapan fraksi menggelar konferensi pers sebagai reaksi atas rumor yang dilontarkan Denny Indrayana. Anggota DPR RI yang semestinya memiliki kemampuan membedakan fakta dan rumor mengancam MK RI jika rumor Denny Indrayana benar.

Ancaman berupa pencabutan kewenangan hingga evaluasi anggaran MK RI disampaikan secara terbuka, dari Gedung Nusantara. Tempat di mana kebutuhan dan kepentingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan.

Sekarang, MK RI sudah membacakan keputusan sesuai harapan dan kepentingan kedelapan fraksi DPR RI. Rumor yang dilontarkan Denny Indrayana, yang dijadikan kedelapan fraksi DPR RI sebagai dasar menyerang MK RI, tidak terbukti.

Maka sebagai pejabat negara, para anggota DPR RI tersebut harus minta maaf kepada MK RI, meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pejabat negara, yang menikmati berbagai fasilitas negara seharusnya malu menjadikan rumor menekan MK RI.

Pemilu 2024 Pesta Demokrasi Rakyat

Kongres Rakyat Nasional ( Kornas) meyakini bahwa keputusan MK RI yang dibacakan hari ini adalah keputusan terbaik. Maka seluruh agenda dan tahapan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai perencanaan.

Untuk memastikan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi rakyat yang semakin berkualitas, maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap.

Pertama, bahwa MKRI dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa komitmen dan tanggung jawab untuk melakukan/tidak melakukan politik uang diserahkan kepada parpol dan caleg. Maka pasca pembacaan keputusan MKRI ini harus ada penegasan dan peneguhan komitmen dari parpol dan caleg secara terbuka.

Kedua, bahwa politik uang menjadi salah satu ancaman serius dalam praktik pemilu di Indonesia. Semua bentuk pemilihan, mulai dari pileg, pilpres, pilkada, dan pilkades dipastikan terjadi politik uang.

Maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar Presiden RI menerbitkan Perpu Pemberantasan Politik Uang dalam Pemilu.

Ketiga, bahwa kita membutuhkan pelayan dan petugas rakyat yang memiliki kompetensi. Maka rakyat yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024  diminta untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Calon yang menawarkan uang jangan dipilih karena sudah pasti tidak memiliki kompetensi. Jika ada calon, baik langsung atau melalui pihak lain memberi hadiah atau janji, baik berupa uang, sembako atau bentuk lainnya harus dilaporkan kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pelanggaran pemilu.

Keempat, bahwa sebagai pesta demokrasi rakyat, maka Pemilu 2024 harus menghadirkan kegembiraan, membawa sukacita dan semakin berkualitas. Partisipasi rakyat dalam pemilu harus semakin tinggi sehingga peluang terpilihnya orang-orang baik semakin besar.

Kornas mengajak seluruh komponen dan elemen bangsa untuk bekerja sama mewujudkan Pemilu 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilu 2024 sebagai momentum konsolidasi demokrasi, silaturahmi politik, dan gotong royong nasional kebangsaan.

*Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya