Berita

Presiden Ceko Petr Pavel/Net

Dunia

Presiden Ceko Minta Barat Pantau Warga Rusia seperti AS Perlakukan Etnis Jepang di Masa Perang Dunia II

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Negara-negara Barat disarankan untuk terus mengawasi orang-orang Rusia yang tinggal di wilayah mereka.

Saran itu disampaikan Presiden Ceko Petr Pavel dalam sebuah wawancara dengan Radio Free Europe/Radio Liberty pada Kamis (15/6).  Ia juga mengingatkan bagaimana  Amerika Serikat memperlakukan etnis Jepang selama Perang Dunia II, menyebut itu sebagai contoh langkah-langkah keamanan masa perang.
“Ketika ada perang yang sedang berlangsung, langkah-langkah keamanan terkait warga negara Rusia harus lebih ketat daripada waktu normal,” kata Pavel, seperti dimuat RT.

“Semua orang Rusia yang tinggal di negara-negara Barat harus diawasi lebih dari sebelumnya," katanya.

“Semua orang Rusia yang tinggal di negara-negara Barat harus diawasi lebih dari sebelumnya," katanya.

Ratusan ribu orang Rusia telah meninggalkan negara itu sejak awal konflik, banyak yang ingin menghindari mobilisasi militer.

"Jadi, semua orang Rusia yang tinggal di negara-negara Barat harus diawasi lebih ketat lagi, karena mereka adalah warga negara yang memimpin perang agresif," katanya, menambahkan bahwa itulah harga yang harus dibayar dari sebuah perang.

Pemimpin Ceko membandingkan perlakuan terhadap orang Jepang-Amerika selama Perang Dunia II, yang digambarkan sebagai "rezim pemantauan yang ketat" dan pengawasan terhadap dinas keamanan.

Ketika ketegangan antara AS dan Kekaisaran Jepang meningkat, ada kecurigaan tentang ketidaksetiaan yang tumbuh dalam masyarakat Amerika yang diarahkan terhadap etnis Jepang. Ketidakpercayaan itu dipicu oleh sentimen bersejarah anti-Asia di Pantai Barat.

Dua bulan setelah serangan Desember 1941 di Pearl Harbor, Presiden Franklin Roosevelt mengeluarkan perintah eksekutif untuk orang-orang keturunan Jepang . Sekitar 125.000 orang, yang sebagian besar adalah warga negara Amerika keturunan Jepang, dipaksa tinggal di lusinan fasilitas penahanan di seluruh negeri. Kebijakan tersebut tetap berlaku sampai tahun 1946.

Presiden Jimmy Carter mengesahkan sebuah komisi untuk meninjau kembali keputusan kontroversial tersebut dan dampaknya terhadap keamanan nasional dan memberikan nasihat tentang bagaimana memulihkan para korbannya.

Laporannya, yang dirilis pada tahun 1983, mengatakan bahwa perintah tersebut tidak dibenarkan oleh keperluan militer dan berakar pada prasangka rasial dan histeria perang.

“Sebuah ketidakadilan besar dilakukan terhadap orang Amerika dan penduduk asing keturunan Jepang yang, tanpa ulasan individu atau bukti pembuktian terhadap mereka, dikeluarkan, dipindahkan dan ditahan oleh Amerika Serikat selama Perang Dunia II,” kata dokumen itu .

Kesimpulan itu dibantah oleh beberapa media. Sebuah artikel Washington Post tahun 1983 menyatakan bahwa sejumlah besar mata-mata Jepang tinggal di Pantai Barat, memberi Roosevelt alasan untuk bertindak seperti itu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya