Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin di Ditjen Minerba dengan Sangkaan TPPU

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 02:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak hanya berhenti pada pemidanaan penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tentu saja, jika ditemukan bukti-bukti terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penanganan korupsi akan dilakukan sampai dengan tuntas. Apalagi, perkara dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba berkaitan dengan Pasal 2 Ayat 1, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

"KPK tidak hanya dengan fokus pemidanaan badan. Tetapi sejauh mana kita bisa mengembalikan kerugian negara serta penyelamatan aset-aset," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Dengan demikian, kata Firli, pihaknya akan mengembangkan perkara dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba jika nantinya ditemukan alat bukti terkait dengan TPPU.

"Karena sampai hari ini, para pelaku korupsi, itu lebih takut kalau seandainya harta, aset kekayaannya dirampas oleh negara, daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," terangnya.

"Jadi saat ini adalah, tidak ada pilihan lain, perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup, kita akan lekatkan disertakan dengan TPPU. Jadi belum berakhir pekerjaan KPK," pungkas Firli.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini. Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

UPDATE

Geledah Kantor Setda Papua, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 21:48

Satu Keluarga Meninggal Akibat Kebakaran Rumah di Jakarta Utara

Jumat, 08 November 2024 | 21:35

Komisi V Usul Ada Area Khusus Jamaah Haji dan Umroh di Bandara Soetta

Jumat, 08 November 2024 | 21:21

Dikunjungi Nusron, Polri Siap Sikat Mafia Tanah

Jumat, 08 November 2024 | 20:46

Ketum AMPI: Pinjol Masih Menjadi Pelarian Masyarakat

Jumat, 08 November 2024 | 20:34

Rumput GBK Siap Sambut Selebrasi ‘Knee Slide’ Thom Haye

Jumat, 08 November 2024 | 20:31

Buat Banyak Gebrakan Positif, Kabinet Merah Putih Patut Diacungi Jempol

Jumat, 08 November 2024 | 20:17

Lawatan Presiden Prabowo Bukti Dunia Internasional Menunggu Peran Indonesia

Jumat, 08 November 2024 | 20:09

Kementerian Keuangan Kantongi Rp1.517,5 Triliun Penerimaan Pajak Oktober 2024

Jumat, 08 November 2024 | 19:47

Tukang Pijat jadi Tersangka Karena Tambal Rumah Bocor Pakai Baliho Paslon Bupati

Jumat, 08 November 2024 | 19:02

Selengkapnya