Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

KPK Bakal Kembangkan Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin di Ditjen Minerba dengan Sangkaan TPPU

JUMAT, 16 JUNI 2023 | 02:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak hanya berhenti pada pemidanaan penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tentu saja, jika ditemukan bukti-bukti terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM TA 2020-2022

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penanganan korupsi akan dilakukan sampai dengan tuntas. Apalagi, perkara dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba berkaitan dengan Pasal 2 Ayat 1, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.


"KPK tidak hanya dengan fokus pemidanaan badan. Tetapi sejauh mana kita bisa mengembalikan kerugian negara serta penyelamatan aset-aset," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Dengan demikian, kata Firli, pihaknya akan mengembangkan perkara dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba jika nantinya ditemukan alat bukti terkait dengan TPPU.

"Karena sampai hari ini, para pelaku korupsi, itu lebih takut kalau seandainya harta, aset kekayaannya dirampas oleh negara, daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," terangnya.

"Jadi saat ini adalah, tidak ada pilihan lain, perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup, kita akan lekatkan disertakan dengan TPPU. Jadi belum berakhir pekerjaan KPK," pungkas Firli.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini. Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya