Berita

Ilustrasi logo PNA/Ist

Politik

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, PNA Merasa Lega

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Nanggroe Aceh (PNA) sangat bergairah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6).

"Karena ini sudah sesuai dengan pernyataan PNA selama ini bersuara di berbagai media," kata Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (15/6).

Dengan sistem proporsional terbuka, lanjut Miswar, anggota legislatif akan dipilih langsung oleh rakyat, dan ini tentu akan memperkuat keberadaan nilai-nilai institusi demokrasi.


"Serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri," ujar dia.

Selain itu, dengan tidak berubahnya sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, tentu tidak akan menimbulkan kepanikan dan kegaduhan politik di Indonesia, khususnya di Aceh.

"Dan ini akan bermuara pada tidak terganggunya proses tahapan Pileg yang sedang berlangsung," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, Pemilihan Umum 20204 dipastikan tetap menggunakan sistem terbuka.

Putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis siang (15/6).

"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 15 Juni 2023.

Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya