Berita

Ilustrasi logo PNA/Ist

Politik

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, PNA Merasa Lega

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Nanggroe Aceh (PNA) sangat bergairah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6).

"Karena ini sudah sesuai dengan pernyataan PNA selama ini bersuara di berbagai media," kata Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (15/6).

Dengan sistem proporsional terbuka, lanjut Miswar, anggota legislatif akan dipilih langsung oleh rakyat, dan ini tentu akan memperkuat keberadaan nilai-nilai institusi demokrasi.


"Serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri," ujar dia.

Selain itu, dengan tidak berubahnya sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, tentu tidak akan menimbulkan kepanikan dan kegaduhan politik di Indonesia, khususnya di Aceh.

"Dan ini akan bermuara pada tidak terganggunya proses tahapan Pileg yang sedang berlangsung," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, Pemilihan Umum 20204 dipastikan tetap menggunakan sistem terbuka.

Putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis siang (15/6).

"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 15 Juni 2023.

Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya