Berita

Ilustrasi logo PNA/Ist

Politik

MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, PNA Merasa Lega

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 22:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Nanggroe Aceh (PNA) sangat bergairah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6).

"Karena ini sudah sesuai dengan pernyataan PNA selama ini bersuara di berbagai media," kata Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (15/6).

Dengan sistem proporsional terbuka, lanjut Miswar, anggota legislatif akan dipilih langsung oleh rakyat, dan ini tentu akan memperkuat keberadaan nilai-nilai institusi demokrasi.


"Serta kelanjutan pelaksanaan demokrasi itu sendiri," ujar dia.

Selain itu, dengan tidak berubahnya sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, tentu tidak akan menimbulkan kepanikan dan kegaduhan politik di Indonesia, khususnya di Aceh.

"Dan ini akan bermuara pada tidak terganggunya proses tahapan Pileg yang sedang berlangsung," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan demikian, Pemilihan Umum 20204 dipastikan tetap menggunakan sistem terbuka.

Putusan ini dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis siang (15/6).

"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 15 Juni 2023.

Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya