Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pengaruh dari kekuasaan apapun dalam setiap kerja mereka. Termasuk dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang potensi menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok. Salah satunya adalah akuntabilitas dan keterbukaan.
"Saya kira di era keterbukaan kita tidak bisa membendung informasi, walaupun sebenarnya perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (15/6).
Firli juga meminta wartawan untuk mengikuti setiap perkembangan proses perkara yang sedang ditangani KPK. Karena pada waktunya, pihaknya akan menyampaikan hasil dari penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
"Nanti kita akan ungkap semua, pada saatnya kita sampaikan," kata Firli.
Terkait tudingan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan terdapat unsur politis, Firli menegaskan, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun.
"Dengan kekuasaan dia (KPK) tetap tidak terpengaruh, apalagi isu, dan karena dia bekerja profesional. Karena batas-batas profesional itu lah maka dia harus pertanggungjawabkan. Jadi apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK, itu sepenuhnya adalah proses hukum, tidak ada proses lain," tegas Firli.
Selama proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang telah berlangsung sejak awal Januari 2023, KPK telah memintai keterangan puluhan orang, termasuk beberapa ASN dan pejabat di lingkungan Kementan.
Selain itu, KPK juga telah mengirim surat panggilan untuk Mentan SYL agar hadir di Gedung Merah Putih KPK, untuk diminta keterangannya pada Jumat besok (16/6).
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan mutasi pegawai dan dugaan pemerasan kepada pejabat Kementan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerasan terkait mutasi pegawai dan pejabat di Kementan itu diduga dilakukan oleh SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.