Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lagu "Glory to Hong Kong" Mulai Menghilang dari Aplikasi Streaming Musik

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 18:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebuah lagu populer yang kerap dikaitkan dengan gerakan pro-demokrasi Hong Kong, "Glory to Hong Kong" mulai menghilang dari beberapa situs streaming musik.

Berdasarkan laporan yang dimuat CNN pada Kamis (15/6), lagu Glory to Hong Kong kini tidak lagi tersedia di aplikasi pemutar musik seperti Spotify, Apple Music, YouTube, maupun Google.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, bahkan Indonesia, lagu yang diunggah oleh komposer "ThomasDGX & HongKongers", tidak dapat diputar, meskipun judul-judul cover itu masih bisa dilihat di Spotify.


Menurut pernyataan Spotify, pihaknya tidak menghapus lagu tersebut, tetapi lagu itu dihapus sendiri oleh distributornya.

Tindakan itu dilakukan setelah pada 5 Juni lalu, pemerintah Hong Kong menyerukan perintah kepada pengadilan untuk melarang siaran atau distribusi lagu tersebut, yang secara aktif telah diputar dengan keliru di beberapa acara olahraga internasional.

Lagu yang memuat lirik menyerukan perubahan dan pemisahan itu merupakan yel-yel yang digunakan oleh para demonstran saat aksi protes yang pecah di Hong Kong pada 2019 lalu.

Menurut Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, Glory to Hong Kong tidak sesuai dengan kepentingan nasional, karena liriknya yang dianggap tidak pantas.

"Melodi atau lirik atau kombinasi lagu tersebut akan dilarang untuk menghindari menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri," ujarnya pada Selasa.

Kini berdasarkan laporan dari  lembaga penyiaran publik RTHK, larangan itu belum sepenuhnya disahkan karena hakim Pengadilan Tinggi masih menunda keputusan untuk melarang lagu itu hingga 21 Juli.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya