Berita

Denny Indrayana tak mempermasalahkan MK melaporkan dirinya ke organisasi advokat/Net

Politik

Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Terima Kasih, MK Tidak Masuk ke Ranah Pemidanaan

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 16:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rencana Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat tak lantas membuat Pakar Hukum Tata Negara itu kebakaran jenggot. Denny tak terlalu mempersoalkan rencana pelaporan dirinya yang dianggap telah menyebar rumor yang tidak terbukti kebenarannya terkait gugatan sistem pemilu di MK.

Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional, Kamis (15/6), Denny justru berterimakasih kepada MK yang telah melaporkan dirinya.

"Saya berterima kasih ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir tadi yang disampaikan oleh Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK, pilihannya yang bijak terutama pada bagian tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan, jadi menurut saya menganggap ini sebagai persoalan etis, dll," kata Denny, seperti dikutip Redaksi, Kamis (15/6).


Untuk itu, Denny menunggu progres selanjutnya dari organisasi advokat yang menerima laporan MK.

"Kalau dilaporkan ke organisasi advokat ya biar direspons oleh organisasi. Saya sendiri bersyukur keputusan MK berbeda dengan informasi yang saya dapat," ucap Denny.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, akan dilaporkan Mahkamah Konstitusi ke organisasi advokat, karena dianggap telah menyebarkan rumor sistem pemilihan legislatif (Pileg) berubah menjadi tertutup.

Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai Sidang Putusan Perkara 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

"Bahwa kami, MK, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya