Berita

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan tentang gugatan sistem pemilu terbuka/Repro

Politik

Dalil PDIP Soal Sistem Pileg Dimentahkan MK

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalil PDI Perjuangan soal pemilihan legislatif (Pileg) selayaknya menggunakan sistem proporsional tertutup dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah mengatakan, dalil PDIP yang menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional tidak dapat diterima.

"Perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR lebih merupakan persoalan internal lembaga DPR, sehingga yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hakim.


Ia menjelaskan, keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga.

"Bukan pandangan fraksi," tambahnya menegaskan.

Fraksi PDIP menyampaikan dalil hukum terkait sistem proporsional terbuka melalui Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, pada 26 Januari 2023.

Menurutnya, penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pileg, yang termuat dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu patut diubah, salah satunya karena alasan politik uang makin meningkat.

Karena dalil itu, Arteria memohon kepada MK agar mengubah sistem Pileg dari daftar caleg terbuka menjadi daftar caleg tertutup.

"Fraksi PDIP memohon agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDIP, yaitu menerima keterangan fraksi PDIP secara keseluruhan," ujar Arteria.

"Fraksi PDIP berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh yang nulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya