Berita

Ilustrasi/Net

Politik

ICMI Keberatan Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan pasal yang mengategorikan tembakau sejajar dengan zat psikotropika dan narkotika dalam RUU Kesehatan ditentang Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Sebab, penggolongan tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi upaya kesehatan dan berimplikasi ke berbagai bidang industri hasil tembakau (IHT).

"Menurut data, 6,1 juta petani tembakau di Indonesia bergantung pada sektor pertembakauan. Ini nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini (RUU Kesehatan)," kata Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI, Zaenal Abidin dalam keterangannya, Kamis (15/6).


Ia menyarankan pemerintah dan DPR membahas RUU Kesehatan lebih mendalam dan komprehensif. Dialog dengan seluruh pemangku kepentingan pun penting dalam proses pemutakhiran UU Kesehatan.

"Dialog terbuka adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak warga negara, yang sering disebut meaningful participation," sambungnya.

Dialog tersebut, kata dia, diperlukan karena ICMI menilai pembahasan selama ini tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Ada beberapa catatan kritis ICMI pada proses penyusunan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR.

Pertama, upaya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, rekomendasi bagi anggotanya yang berpraktik melayani masyarakat.

Kedua, RUU Kesehatan dianggap mengancam kemandirian rumah sakit sehingga banyak organisasi bidang kesehatan keberatan.

Keberatan lain, bergesernya basis pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit akan berakibat menurunkan mutu lulusannya dan mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat.

Masalah lain, yakni dibolehkannya korban pemerkosaan aborsi pada usia kehamilan 14 minggu. Hal ini bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya menoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.

"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan, juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari. Pada dasarnya, RUU Kesehatan belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya