Berita

Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist

Politik

Puan Maharani: DPR Siap Laksanakan Putusan MK terkait Sistem Pemilu Terbuka

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Hal itu menyusul ditolaknya gugatan uji materiil Pasal 168 Ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).


Puan yang juga Ketua DPP PDIP pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” ujar Puan.

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Puan juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya.

Pada siang tadi, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh enam orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Enam orang itu adalah Demas Brian Wicaksono selaku pengurus PDIP Cabang Probolinggo, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi selaku bacaleg 2024, Ibnu Rachman Jaya selaku warga Jaksel, Riyanto selaku warga Pekalongan, dan Nono Marijono selaku warga Depok.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya