Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Soal Utang Jusuf Hamka, Sultan: Sri Mulyani Tidak Perlu Beralibi Menolak Putusan MA

KAMIS, 15 JUNI 2023 | 07:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal keputusan utang piutang dengan pengusaha kondang Jusuf Hamka harus dihormati pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus menjalankan keputusan tersebut dengan baik.

"Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Kamis (15/6).

Menurutnya, pemerintah tetap harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara, sekalipun utang tersebut diakibatkan kejadian luar biasa di masa lalu.


Penolakan pemerintah pada putusan MA, sambung Sultan, akan menjadi preseden buruk di mata publik, khususnya para pelaku usaha. Sebab dalam dugaannya, masih banyak utang-utang pemerintah terhadap entitas bisnis lainnya yang belum dilunasi.

“Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tidak perlu beralibi di publik untuk menolak keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak perlu ada polemik, seolah pemerintah menghindar dari kewajiban utang kepada warga negara,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka diketahui sedang menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya