Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman saat ditemui di komplek parlemen/RMOL
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memutuskan perkara sistem proporsional terbuka pada Kamis besok (15/6).
Pasalnya, MK tidak berwenang menguji dan memutus gugatan UU Pemilu No 7/2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena UUD tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan open legal policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden.
“Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka,” kata Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Jika MK pada akhirnya memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut maka MK bisa disebut sewenang-wenang karena telah memutus perkara yang bukan kewenangannya.
DPR, kata Habiburrokhman, bisa menggunakan hak konstitusionalnya yakni
kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan.
“Itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut,” tuturnya.
“Yang pasti DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada,” demikian Habiburrokhman.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang akan diselenggarakan pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
“Acara pengucapan putusan,” ujar Panitera Muhidin dalam keterangannya, Senin (12/6).