Berita

Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Ketua Umum PMI Jusuf Kalla saat penandatanganan nota kesepahaman tentang penyediaan bahan baku fraksionasi plasma darah di Jakarta/Ist

Nusantara

Menko Muhadjir Yakin Indonesia Bisa Penuhi Kebutuhan Plasma Darah

RABU, 14 JUNI 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Indonesia dengan penduduk sebanyak 275 juta jiwa sangat berpotensi memiliki sumber daya darah yang berlimpah dalam rangka memenuhi kebutuhan plasma darah.

Tidak hanya untuk penggunaan dalam negeri, namun juga nantinya dapat ditujukan untuk keperluan ekspor. Mengingat kebutuhan produk darah terus meningkat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penyediaan Bahan Baku Fraksionasi Plasma di Wisma PMI Jakarta, Rabu (14/6).


Plasma darah merupakan komponen terbanyak dari darah manusia dengan kandungan penting, salah satunya protein dan antibodi yang berfungsi mengobati masalah kesehatan serius. Penggunaan plasma darah dalam pengobatan bukanlah hal baru.

Penggunaan plasma dari penderita yang sembuh sebagai terapi telah dilakukan untuk pengobatan pada wabah penyakit flu babi pada tahun 2009, Ebola, SARS, dan MERS.

Menko Muhadjir lantas memberikan apresiasi kepada PMI yang telah berperan aktif dalam penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan dan menyalurkan plasma konvalesen untuk pengobatannya sehingga banyak ribuan nyawa yang telah terselamatkan.

"Saya ingat betul bagaimana ribuan nyawa penduduk Indonesia telah terselamatkan melalui donor plasma konvalesen saat pandemi Covid-19 kemarin. Saya sangat mengapresiasi kinerja PMI saat mengumpulkan dan menyalurkan plasma konvalesen tersebut," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini dapat saling bahu-membahu untuk mendukung kebangkitan industri farmasi di Indonesia.

"Saya yakin ini menjadi sebuah lompatan yang besar menuju Indonesia yang sehat,  kuat, dan tangguh," tuturnya.

Hadir dalam acara itu antara lain Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan 12 selaku Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalucia, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Hutadjulu, Direktur Utama PT Daewoong Infion Andrianto Dernatra, Direktur Utama PT Triman, James Setia Darma Wangsaputra, CEO SK Plasma Seungjoo Kim dan Wakil Presiden GC Biopharma Corp Young Jun Yun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya