Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Perpanjang Status Perlindungan Bagi Imigran dari Empat Negara

RABU, 14 JUNI 2023 | 18:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat memperpanjang program Status Perlindungan Sementara (TPS) selama 18 bulan, bagi lebih dari 300.000 imigran yang berasal dari Nikaragua, El Salvador, Honduras, dan Nepal.

Keputusan ini diberlakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), untuk melindungi para imigran tersebut yang menghadapi ancaman deportasi pada tahun ini di bawah aturan yang diberlakukan Donald Trump (2017-2021) yang mencoba mencabut manfaat imigrasi mereka.

Perpanjangan izin TPS untuk keempat negara tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa yang berbeda dalam enam bulan ke depan. Namun dengan keputusan yang diumumkan pada Selasa (13/6) ini dapat membuat para imigran tinggal secara legal di AS hingga 2025 mendatang.


"Secara spesifik, para imigran dari Nepal dan Nikaragua memiliki waktu hingga Januari 2025, sedangkan orang El Salvador memiliki waktu hingga Maret, dan orang Honduras hingga Juli," kata kementerian itu, seperti dikutip Confidencial Digital.

Data dari Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) menunjukkan bahwa sekitar 241.699 warga El Salvador, 76.737 warga Honduras, dan 14.556 warga Nepal akan mendapatkan TPS.

Keputusan yang diberi oleh Administrasi Biden ini secara keseluruhan akan memberikan manfaat kepada sekitar 337.000 imigran.

Perpanjangan TPS memungkinkan para imigran untuk tinggal dan bekerja di AS tanpa takut dideportasi, meskipun TPS tidak memberikan izin tinggal permanen atau kewarganegaraan. Namun status ini perlu diperbarui setiap 18 bulan.

Keputusan tersebut diambil di tengah pengadilan federal yang masih terus berlanjut terkait upaya Trump pada 2017 lalu yang ingin mengakhiri program TPS untuk orang-orang Nikaragua dan dari negara lainnya, yang ditentang oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia, yang mengutarakan keberatan dengan mengajukan gugatan hukum.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Petugas Haji Dilarang Lakukan Pungli

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:16

Pramono Larang SOTR dan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 | 08:09

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:38

Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:26

Publik Pertanyakan Relasi di Balik Ratifikasi ART dan Board of Peace

Minggu, 15 Februari 2026 | 07:02

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

MBG: Solusi Menjadi Negara Maju

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:37

Jakarta Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:19

PKS Canangkan Ramadan Jadi Bulan Kemanusiaan dan Literasi Al-Qur’an

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:07

Ditemukan Tapak Harimau di Perkebunan Nanas PT GGPC Lampung

Minggu, 15 Februari 2026 | 05:56

Selengkapnya