Berita

Ilustrasi/Net

Global

AS Perpanjang Status Perlindungan Bagi Imigran dari Empat Negara

RABU, 14 JUNI 2023 | 18:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Amerika Serikat memperpanjang program Status Perlindungan Sementara (TPS) selama 18 bulan, bagi lebih dari 300.000 imigran yang berasal dari Nikaragua, El Salvador, Honduras, dan Nepal.

Keputusan ini diberlakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), untuk melindungi para imigran tersebut yang menghadapi ancaman deportasi pada tahun ini di bawah aturan yang diberlakukan Donald Trump (2017-2021) yang mencoba mencabut manfaat imigrasi mereka.

Perpanjangan izin TPS untuk keempat negara tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa yang berbeda dalam enam bulan ke depan. Namun dengan keputusan yang diumumkan pada Selasa (13/6) ini dapat membuat para imigran tinggal secara legal di AS hingga 2025 mendatang.


"Secara spesifik, para imigran dari Nepal dan Nikaragua memiliki waktu hingga Januari 2025, sedangkan orang El Salvador memiliki waktu hingga Maret, dan orang Honduras hingga Juli," kata kementerian itu, seperti dikutip Confidencial Digital.

Data dari Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) menunjukkan bahwa sekitar 241.699 warga El Salvador, 76.737 warga Honduras, dan 14.556 warga Nepal akan mendapatkan TPS.

Keputusan yang diberi oleh Administrasi Biden ini secara keseluruhan akan memberikan manfaat kepada sekitar 337.000 imigran.

Perpanjangan TPS memungkinkan para imigran untuk tinggal dan bekerja di AS tanpa takut dideportasi, meskipun TPS tidak memberikan izin tinggal permanen atau kewarganegaraan. Namun status ini perlu diperbarui setiap 18 bulan.

Keputusan tersebut diambil di tengah pengadilan federal yang masih terus berlanjut terkait upaya Trump pada 2017 lalu yang ingin mengakhiri program TPS untuk orang-orang Nikaragua dan dari negara lainnya, yang ditentang oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia, yang mengutarakan keberatan dengan mengajukan gugatan hukum.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya