Berita

Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Cirebon, Hermanto/RMOLJabar

Politik

Isu Mahar Politik, Nasdem Kabupaten Cirebon: Nomor Urut Cantik untuk Caleg Petahana

RABU, 14 JUNI 2023 | 14:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rumor adanya mahar politik dalam penomoran caleg Partai Nasdem yang diembuskan mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Indramayu, Yosep Husein Ibrahim, ramai-ramai dibantah para elite Nasdem daerah. Salah satunya Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Cirebon, Hermanto.

Dijelaskan Hermanto, penomoran caleg di Partai Nasdem sudah ada ketentuannya. Di mana yang berhak mendapatkan nomor urut cantik atau nomor urut satu dalam pencalegan adalah caleg petahana.

"Tidak ada setoran, itu tidak ada. Berdasarkan ketentuan partai se-Indonesia untuk penomoran urut satu adalah caleg incumbent (petahana)," kata Hermanto saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar soal adanya mahar dalam penomoran caleg Partai Nasdem, Rabu (14/6).


Untuk itu, Hermanto mewanti-wanti para pengurus dan caleg Partai Nasdem di Kabupaten Cirebon tidak asal bicara dalam menanggapi isu mahar politik tersebut karena tidak betul.

"Saya jamin tidak ada mahar untuk penomoran caleg di Kabupaten Cirebon. Andaipun ada pihak-pihak yang bermain mahar untuk penomoran, akan mendapatkan sanksi dari partai berupa pemberhentian (pemecatan)," tutup politikus yang juga pengusaha Rajungan asal Gebang Cirebon tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Nasdem Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) meradang mendengar tuduhan mahar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan nomor urut yang ditujukan ke DPW Nasdem Jawa Barat (Jabar).

Mantan Ketua DPD Nasdem Indramayu, Yosep Husein Ibrahim memviralkan aksi pengunduran diri karena permintaannya mendapat nomor urut 1 tidak diberikan oleh DPW Nasdem Jabar. Namun, jika meminta nomor urut 2 diharuskan untuk menyiapkan uang Rp3,5 miliar.

HSG mengungkapkan, apa yang dituduhkan Yosep Husein Ibrahim tidak beralasan. Sebab, Nasdem tidak pernah meminta mahar untuk nomor urut kepada caleg yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Saya pastikan, tuduhan itu tidak benar, kami sebagai kader Nasdem merasa difitnah dengan ucapannya terkait mahar Rp3,5 miliar. Dan tidak ada mahar untuk nomor urut," tegas HSG.

Menurut HSG, Yosep Husein Ibrahim telah menyebarkan berita hoax yang mencederai nama besar Nasdem. Maka dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan Yosep ke polisi.

"Kalau mau mundur dari Nasdem, ya mundur saja. Jangan menyebarkan berita hoax ke masyarakat. Kami tidak terima dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya