Berita

Workshop "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni"/RMOLJabar

Nusantara

Sinergi dengan BNPT, Dewan Pers Urai Pedoman Peliputan Terorisme untuk Wartawan

RABU, 14 JUNI 2023 | 09:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peran pers dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme ditekankan Dewan Pers yang bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sinergi tersebut diwujudkan dalam workshop yang mengambil tema "Peran Pers dalam Pencegahan Paham Radikalisme dan Terorisme untuk Mewujudkan Indonesia Harmoni" di Hotel Santika, Jalan Yudanegara, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Selasa (13/6).

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberi bekal kepada para jurnalis untuk melakukan peliputan utamanya yang terkait dengan aksi terorisme.


"Peran media menjadi salah satu pilar yang sangat penting untuk menekan ancaman terorisme agar tidak membuat kepanikan di masyarakat," kata M Agung Dharmajaya dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/6).

Workshop tersebut merupakan pilot project dari kerja sama Dewan Pers dan BNPT untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme. Ia mengimbau, agar jurnalis senantiasa menjaga kode etik jurnalis dalam melakukan peliputan.

"Sehingga para jurnalis mesti memahami pedoman-pedoman peliputan terorisme dengan baik," ujar salah satu Pembina Jaringan Media Siber Indonesia itu.

Sementara itu, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menuturkan, pedoman peliputan terorisme diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/IV/2015.Dalam peliputan terorisme, wartawan harus selalu menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas di atas kepentingan berita.

Lebih lanjut ia menjelaskan, wartawan memberitakan tentang aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan Publik.

"Dalam meliput, para wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jumalistik (KEJ) dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik," jelas Yadi.

Wartawan yang mengetahui dan menduga sebuah rencana tindak terorisme  juga wajib melaporkan kepada aparat dan tidak boleh menyembunyikan informasi itu dengan alasan mendapatkan liputan eksklusif.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik sehingga keselamatan nyawa masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan berita," ucap Yadi.

Dia juga menjelaskan, wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun giorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme.

"Terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap kemanusiaan. Namun, jangan melaporkan detil peristiwa aparat dalam melumpuhkan terorisme. Karena bisa membahayakan keselamatan aparat," tutup Yadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya