Berita

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto/Ist

Presisi

Kejar Hingga Sulsel dan Kaltim, Polda Metro Ciduk Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto

RABU, 14 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Awalnya pelaku mencari korban juga melalui penawaran di media sosial.


Setelah pelaku berhasil menarik minat korban melalui iming-iming keuntungan, pelaku pun mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang ke rekening

Proses transfer uang ini dengan dalih sebagai modal investasi.

Setelah menerima transfer uang dari korbannya, pelaku langsung memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).

Korban yang merugi pun membuat laporan, dan akhirnya menangkap pelaku di dua wilayah berbeda

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda. Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” kata Aulia.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit HP, 1 akun m-banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya