Berita

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto/Ist

Presisi

Kejar Hingga Sulsel dan Kaltim, Polda Metro Ciduk Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto

RABU, 14 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Awalnya pelaku mencari korban juga melalui penawaran di media sosial.


Setelah pelaku berhasil menarik minat korban melalui iming-iming keuntungan, pelaku pun mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang ke rekening

Proses transfer uang ini dengan dalih sebagai modal investasi.

Setelah menerima transfer uang dari korbannya, pelaku langsung memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).

Korban yang merugi pun membuat laporan, dan akhirnya menangkap pelaku di dua wilayah berbeda

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda. Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” kata Aulia.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit HP, 1 akun m-banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya