Berita

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto/Ist

Presisi

Kejar Hingga Sulsel dan Kaltim, Polda Metro Ciduk Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto

RABU, 14 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Awalnya pelaku mencari korban juga melalui penawaran di media sosial.

Setelah pelaku berhasil menarik minat korban melalui iming-iming keuntungan, pelaku pun mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang ke rekening

Proses transfer uang ini dengan dalih sebagai modal investasi.

Setelah menerima transfer uang dari korbannya, pelaku langsung memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).

Korban yang merugi pun membuat laporan, dan akhirnya menangkap pelaku di dua wilayah berbeda

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda. Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” kata Aulia.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit HP, 1 akun m-banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Kalkulasi Politik PKS Dipertanyakan Usai Usung Anies-Sohibul Iman

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:04

Kim Jong Un Butuh AS untuk Pertahankan Kekuasaan

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:44

Daging Kurban Asal Indonesia Dibagikan ke Pengungsi Palestina

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:37

Situs Web Setkab dan KPK Down!

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:34

Sandi Uno Telusuri Bakar Sound System di Pasar Kemis

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:28

11 Parpol Tolak Penghitungan Ulang Surat Suara di Lahat

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:25

Demo di KPK, PP Himmah Minta Mensos Risma Cs Diperiksa

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:15

Pilkada Jakarta, Makin Jelas atau Tambah Ruwet

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:12

NTT Diguncang Gempa M 3,8

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:08

Jokowi Diduga Hidupkan Kembali Kartu Politik Anies

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:05

Selengkapnya