Berita

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto/Ist

Presisi

Kejar Hingga Sulsel dan Kaltim, Polda Metro Ciduk Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto

RABU, 14 JUNI 2023 | 05:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap L (52) dan B (22), tersangka kasus penipuan investasi kripto dengan modus mencatut nama perusahaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah menuturkan, dua pelaku tersebut beraksi menggunakan akun Facebook dengan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan dan nama Indodax Indonesia.

Awalnya pelaku mencari korban juga melalui penawaran di media sosial.


Setelah pelaku berhasil menarik minat korban melalui iming-iming keuntungan, pelaku pun mengarahkan korbannya untuk transfer sejumlah uang ke rekening

Proses transfer uang ini dengan dalih sebagai modal investasi.

Setelah menerima transfer uang dari korbannya, pelaku langsung memblokir ataupun menghapus akun yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu tersebut, korban diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4.600.000,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).

Korban yang merugi pun membuat laporan, dan akhirnya menangkap pelaku di dua wilayah berbeda

“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda. Satu di daerah Sulawesi Selatan dan satu lagi di Kalimantan Timur,” kata Aulia.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit HP, 1 akun m-banking Bank BNI, 1 buku rekening Bank BCA, dan 1 buku rekening bank BTPN.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo, Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya