Berita

Salah seorang Bacaleg DPRK Banda Aceh saat mengikuti uji mampu baca Alquran Bacaleg DPRK Banda Aceh di SMP Negeri 1 Banda Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh.

Nusantara

Tak Ikuti Uji Baca Al Quran, Bacaleg di Banda Aceh Belum Dipastikan Gugur

RABU, 14 JUNI 2023 | 03:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh belum bisa memastikan bahwa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) gugur, karena tak mengikuti uji mampu baca Al Quran. Kemampuan baca Al Quran ialah syarat wajib bagi calon anggota dewan di Serambi Mekkah.

"Ada 186 tidak hadir, namun tidak bisa kita bilang gugur,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (13/6).

Indra menjelaskan, pihaknya tidak ingin mendahauui ketetapan berlaku ihwal pengumuman bacaleg gugur akibat tak hadir tes mampu baca Al Quran. Karena harus melewatkan tahapan atau sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Sedangkan bagi bacaleg yang dipastikan mampu baca Al Quran, kata dia, KIP Banda Aceh akan kirim surat ke partai.

“Karena kita cuma beri surat mampunya saja, kalau yang tidak mampu tidak diberikan surat," katanya.

Di samping itu, Indra mengatakan, lembaganya sudah memberikan keringanan bagi bacaleg yang berhalangan uji mampu baca Al Quran. Mereka bisa mengikuti lewat virtual, misalnya untuk jemaah haji.

“Untuk yang lain juga boleh, seperti sakit dan kepentingan sepanjang ada surat dan penjelasan dari partai,” kata dia.

Untuk diketahui, KIP Banda Aceh menerima sebanyak 663 bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, hanya 447 bacaleg yang mengikuti tes baca Al Quran, atau sebanyak 186 orang tak hadir dari 6-9 Juni lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya