Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Selain Kemenkeu, KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub Serta ESDM

RABU, 14 JUNI 2023 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.

"Perhubungan kita mau lihat (LHKPN pejabatnya), karena ada (Ditjen) Hubla, Hubdat. (Kementerian) ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Pahala mengatakan, pejabat atau pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan berbayar terhadap perusahaan yang bergerak di pertambangan.


"Karena dia (pejabat ESDM) punya alasan 'loh itu saya jasa konsultan pak' gitu, dia nggak punya tambang tapi punya jasa konsultan, ya nggak boleh," kata Pahala.

Sementara terkait Kemenhub, KPK memastikan ada titik rawan di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat). Mengingat, kedua Ditjen di Kemenhub tersebut banyak mengeluarkan perizinan.

"Kalau perizinannya kan banyak di Hubdat di Hubla, ini pasti rawan," tuturnya.

Kerawanannya kata Pahala lagi, ialah adanya celah pegawai atau pejabat Kemenhub membuat perusahaan untuk mengurus perizinan di Ditjen Hubla dan Hubdat.

"Buat LHKPN jadi susah nih kalau dia bikin PT, berarti kan transaksinya di PT, bukan dia," ujarnya.

Pahala menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) terhadap pejabat di Kemenhub dan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Akan tetapi, Pahala enggan membeberkan identitas pejabat dimaksud.

"Tapi kita lihat dulu ya yang Perhubungan kita lihat, yang Minerba kita lihat, nanti habis itu, sudah ada sih 1-2 kita lakukan pemeriksaan gitu, hasilnya nanti diupdate," pungkas Pahala.

Berawal dari pemeriksaan LHKPN, KPK telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Keduanya adalah, pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono (AP).

Bahkan, selain tersangka gratifikasi, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk tersangka Rafael, telah dilakukan penahanan oleh KPK. Sedangkan tersangka Andhi Pramono, belum dilakukan penahanan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya