Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

Selain Kemenkeu, KPK Mulai Sasar LHKPN Pejabat Kemenhub Serta ESDM

RABU, 14 JUNI 2023 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan pengecekan terhadap harta kekayaan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM.

"Perhubungan kita mau lihat (LHKPN pejabatnya), karena ada (Ditjen) Hubla, Hubdat. (Kementerian) ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Pahala mengatakan, pejabat atau pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan berbayar terhadap perusahaan yang bergerak di pertambangan.


"Karena dia (pejabat ESDM) punya alasan 'loh itu saya jasa konsultan pak' gitu, dia nggak punya tambang tapi punya jasa konsultan, ya nggak boleh," kata Pahala.

Sementara terkait Kemenhub, KPK memastikan ada titik rawan di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat). Mengingat, kedua Ditjen di Kemenhub tersebut banyak mengeluarkan perizinan.

"Kalau perizinannya kan banyak di Hubdat di Hubla, ini pasti rawan," tuturnya.

Kerawanannya kata Pahala lagi, ialah adanya celah pegawai atau pejabat Kemenhub membuat perusahaan untuk mengurus perizinan di Ditjen Hubla dan Hubdat.

"Buat LHKPN jadi susah nih kalau dia bikin PT, berarti kan transaksinya di PT, bukan dia," ujarnya.

Pahala menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) terhadap pejabat di Kemenhub dan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Akan tetapi, Pahala enggan membeberkan identitas pejabat dimaksud.

"Tapi kita lihat dulu ya yang Perhubungan kita lihat, yang Minerba kita lihat, nanti habis itu, sudah ada sih 1-2 kita lakukan pemeriksaan gitu, hasilnya nanti diupdate," pungkas Pahala.

Berawal dari pemeriksaan LHKPN, KPK telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Keduanya adalah, pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dan pejabat Ditjen Bea dan Cukai, Andhi Pramono (AP).

Bahkan, selain tersangka gratifikasi, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk tersangka Rafael, telah dilakukan penahanan oleh KPK. Sedangkan tersangka Andhi Pramono, belum dilakukan penahanan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya