Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

KPK Minta Kemenkeu Larang Pegawai Ditjen Bea Cukai Punya Bisnis Terkait Ekspor dan Impor

RABU, 14 JUNI 2023 | 01:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Keuangan untuk melarang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berbisnis yang juga terkait dengan bea cukai.

Begitu dikatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan perkembangan temuan KPK soal adanya 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

"Kita kirim surat ke Kemenkeu, lain kali mungkin dilarang saja, jadi yang 28 pun dilarang saja (punya perusahaan terkait bea cukai)," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).


Kata Pahala, hal tersebut sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita bilang, ini orang bea cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait bea cukai, larang saja," tegas Pahala.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan LHKPN yang sempat menjadi sorotan publik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya