Berita

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia/RMOLJabar

Politik

Siapapun yang Bisa Buktikan Ada Mahar Politik di PAN Cirebon, Boleh Bawa Pulang Mobil Mewah

SELASA, 13 JUNI 2023 | 18:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Publik sempat dihebohkan dengan adanya isu mahar politik di tubuh PKB Kabupaten Cirebon dalam proses pencalonan bakal calon legislatif tingkat kabupaten. Bacaleg disebut harus menyetor uang hingga ratusan juta sebagai mahar politik, khususnya untuk urusan penomoran cantik.

Kasus serupa juga terjadi di Indramayu, di mana bacaleg DPR RI dipatok harga miliaran rupiah untuk nomor urut cantik. Bahkan caleg Nasdem dikabarkan dimintai mahar politik Rp3,5 miliar untuk mendapat urutan nomor dua sebagai bacaleg DPR RI.

Namun berbeda dengan sikap Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia. Dalam urusan pencalegan dan penomoran bakal caleg di partai yang dipimpinnya, justru akan menyiapkan hadiah mobil mewah baru (Fortuner atau Pajero).


Sayembara tersebut ditujukan bagi siapa saja baik kader internal partai, bakal caleg, atau pihak lainnya yang berhasil membuktikan adanya mahar politik khususnya dalam penomoran caleg di PAN Kabupaten Cirebon.

“Silakan tunjukkan bukti kuitansi, bukti transfer atau dokumen apapun untuk bisa dijadikan alat pembuktian terjadinya transaksi politik khususnya jual beli urutan nomor Pencalegan,” kata Heru di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Cirebon di bilangan jalan By Pass Cirebon, Selasa (13/6).

Heru yang juga terdaftar sebagai bacaleg DPR RI Dapil Jabar 8 (Indramayu dan Cirebon) mengatakan, Daftar Caleg Sementara (DCS) sudah diserahkan ke KPU pada 12 Mei 2023. Janji bersih-bersih antimahar politik di internal partainya bertujuan untuk menunjukkan etika proses awal langkah politik yang bersih. Untuk menuju partai yang amanah dengan calon wakil rakyat yang tidak cacat karena tersandera urusan finansial.

“InsyaAllah, kita susun sesuai standar yang ditetapkan dan bisa kita jamin penomoran caleg steril dari mahar,” tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Politikus PAN jebolan Fisipol UGM ini mengklaim memberikan hadiah penomoran khusus bagi bacaleg yang sudah berkarya dan berkarier di partai, terutama untuk mereka yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Persyaratan kedua adalah dibuktikan dengan banyaknya jumlah saksi yang tertera di sistem data base internal partai (SimPAN). Ketiga sanggup bekerja keras dan bekerja sama untuk menjadikan dirinya menjadi anggota dewan dan berkomitmen saling menopang dan mendukung perolehan kursi DPR di tingkat Provinsi dan Pusat.

“Intinya untuk mencapai target, baik kader atau nonkader yang sudah terdaftar sebagai bakal caleg daerah harus siap bersaing, agar PAN kabupaten Cirebon mendapatkan kursi,” ujarnya.

Heru menegaskan PAN Kabupaten Cirebon menargetkan perolehan saksi dan kinerja bakal caleg dari Pengurus akan dimonitor dan dievaluasi dalam periode tertentu.

“Jika memang tidak bisa bekerja dengan dibuktikan progres pekerjaan yang terukur dan juga jaringan politik yang minim, otomatis posisi nomor urut cantik tersebut akan digeser dan diberikan kepada bacaleg yang lebih produktif dan gesit,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya