Berita

Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana saat diklarifikasi terkait LHKPN/RMOL

Hukum

KPK: Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Banyak Warisan Suaminya

SELASA, 13 JUNI 2023 | 18:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Punya banyak harta warisan suaminya yang telah meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan apa-apa dari pemeriksaan harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.

"Dia dapat hartanya banyak, satu, dari warisan suaminya, dulu suaminya itu dokter spesialis top, dan dia dapat pemberian kendaraan itu untuk suaminya ternyata dari rumah sakit," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Pahala mengatakan, Reihana mengaku terkait uang tunai Rp 4 miliar yang disetor juga merupakan peninggalan dari suaminya. Termasuk rumah di Jakarta dan kendaraan yang dimiliki berasal dari warisan suaminya.


"Jadi kita kehilangan akal nih, kalau kita lihat cashnya banyak, ya memang dia pernah di posisi pelaksana tugas Dirut Rumah Sakit di Lampung. Honornya gila juga bisa Rp 100 juta sebulan, ya masuk diakal dia punya harta Rp 1,2 miliar setahun. Jadi musti gua sampaikan bahwa nggak ada apa-apa," kata Pahala.

Pahala menerangkan, pihaknya tidak bisa lagi menelusuri harta kekayaan suami Reihana karena sudah wafat.

"Enggak (telusuri lewat PPATK), karena itu suaminya dulu dokter spesialis swasta, bukan PNS. Jadi gua cari ke PPATK juga orang swasta kan boleh saja nerima apa saja," tutur Pahala.

Bahkan terkait enam rekening milik Reihana, Pahala menerangkan tidak menemukan adanya kecurigaan transaksinya.

"Sudah kita minta buka semua, sudah kita liat isinya, sudah dibuka juga sama dia, dan ya so so saja sih," pungkas Pahala.

Reihana sendiri telah dimintai klarifikasi oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK sebanyak dua kali, yakni pada Senin (8/5) dan Senin (22/5).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya