Berita

Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Parpol Dalam Kacamata Gen Z dan Milenial

OLEH: BAKHRUL AMAL*
SELASA, 13 JUNI 2023 | 17:25 WIB

AKSARA Research and Consulting menyebutkan bahwa partisipasi gen z dan milenial, kategori usia 17-39, terhadap Pemilu cukup tinggi. Hampir 70 persen lebih gen z dan milenial mengaku akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Akan tetapi partisipasi yang tinggi tersebut berbanding terbalik dengan ketertarikan mereka untuk terlibat ke dalam partai politik. Dari seluruh responden, yang tentu berisi gen z dan milenial, hanya 13,6 persen dari mereka yang tertarik untuk masuk ke dalam partai politik.

Padahal jika kita urai lebih jauh keterlebitan di dalam politik pada hari ini tidak cukup hanya dimaknai ikut memilih. Meskipun dalam konteks Pemilu, pemilih merupakan salah satu bagian dari dua aktor politik lainnya (kontestan dan penyelenggara pemilu). Berpolitik haruslah tuntas, atau dalam arti yang lebih lugas, harus terlibat ke dalam partai politik.


Perlunya terlibat jauh di dalam politik, dengan masuk menjadi bagian kader Partai Politik, dikarenakan oleh kenyataan bahwa jabatan-jabatan publik, dalam kategori tertentu seperti Kepala Negara (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945), Pemimpin Daerah (Pasal 1 angka (3) dan (4) UU 1/2015), hingga Anggota Legislatif (Pasal 22E ayat (3) UUD 1945), adalah jabatan yang ditempati oleh orang-orang yang wajib dan kudu melalui usulan Partai Politik. Beberapa Menteri pun dipilih berdasarkan pertimbangan koalisi Partai Politik.

Dengan Jabatan Publik tersebut, baik sebagai Pejabat Negara maupun Pejabat Pemerintahan, ide  dan gagasan tidak sekadar terbang bersama angin tetapi dapat segera direalisasikan. Sebagai contoh kebijakan Dana Desa, kebijakan Merdeka Belajar, kebijakan tentang BPJS, kebijakan afirmasi kepada kalangan disabilitas, dan lain sebagainya adalah kebijakan yang hanya dapat dilakukan oleh tangan-tangan Pejabat Publik.

Kerugian Gen Z dan Milenial

Keengganan gen z dan milenial untuk masuk ke dalam partai politik, pada era sekarang, dapat dikatakan sebagai sebuah kerugian. Jumlah suara yang besar, yang hampir kurang lebih mencapai posisi 60 persen dari keseluruhan pemilih, menjadi berhamburan tanpa arah. Bahkan terkesan percuma karena pada akhirnya yang harus duduk dan terpilih adalah "loe lagi, loe lagi" atau person yang kadang justru memperoleh kritik keras gen z dan milenial tiap periodenya.

Faktor Realitas
Di sisi yang lain gen z dan milenial juga tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan atas kondisi yang paradoks ini. Sistem yang ada, baik aturan perundang-undangan maupun kebijakan internal partai politik, perlu diakui memang belum bisa secara utuh mengakomodasi karakteristik gen z dan milenial. Belum ramah terhadap gen z dan milenial yang cenderung berpikir lebih praktis dan pasti.

Risiko Pekerjaan

Gen z dan milenial, dari sisi aturan perundang-undangan, dipaksa untuk berpikir dua kali manakala ingin terlibat di dalam partai politik. Risiko paling jelas yang akan dialami oleh mereka manakala terlibat di dalam Partai Politik adalah kehilangan beberapa kesempatan pekerjaan.

Pekerjaan seperti ASN, PPPK, Komisioner Lembaga Negara, hampir dipastikan tidak bisa mereka peroleh karena secara administrasi pekerjaan-pekerjaan itu mensyaratkan calon pegawainya tidak terlibat di dalam Partai Politik.

Kekhawatiran selanjutnya bagi mereka ketika terlibat partai politik adalah dampak tak terlihat, invisible hand, pada karier atau usaha yang sedang dirintisnya. Budaya sentimen sebab berbeda baju partai yang dipertontonkan di televisi membuat mereka ragu untuk terlibat bahkan menjadi kader partai politik.

Persaingan Tidak Sehat

Selain karena aturan perundang-undangan, gen z dan milenial juga memandang politik di internal Partai Politik belum bisa dikatakan fair. Orientasi partai politik yang cenderung lebih mengedepankan pada orientasi hasil daripada orientasi kader juga membuat mereka merasa hanya membuang waktu dan tenaga manakala berada di dalam Partai Politik.

Kenyataan itu selaras dengan data yang disuguhkan oleh August Mellaz, Komisioner KPU RI, yang menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 32 persen gen z dan milenial yang percaya terhadap partai politik.  

Mereka tidak mengetahui pasti tentang keuntungan mereka masuk ke dalam Partai Politik, tentang kapan dan apa ukuran seseorang diusulkan menjadi perwakilan eksekutif ataupun legislatif oleh partai politik dalam Pemilu. Fenomena dicalonkannya beberapa artis atau public figure yang tidak tercatat pengabdiannya terhadap partai dan tidak jelas kapasitas serta kapabilitasnya membuat mereka semakin skeptis. Terlebih bagi mereka yang merasa bukan 'sultan', tidak populer dan tidak memiliki garis keturunan atau kedekatan dengan pimpinan partai politik.

Rekomendasi Perubahan

Sesuai dengan jargon bahwa "sesuatu itu harus disusun berdasarkan pada kondisi dan situasi zaman" maka rasanya perlu ada hal-hal yang diubah dalam aturan perundang-undangan maupun sistem internal partai politik. Perubahan ini dilakukan agar gen z dan milenial, selaku pemilik masa depan, dapat terlibat lebih jauh dalam Partai Politik untuk kemudian turut menentukan kebijakan yang nantinya akan berdampak bagi mereka juga di kemudian hari.

Perubahan itu bisa dimulai dengan lebih mempermudah syarat dan resiko atas keterlibatan mereka di dalam partai politik. Hal-hal yang bersifat formalitas tidak perlu sampai menimbulkan dampak personal yang berkepanjangan.

Selanjutnya juga perlu dilakukan pembenahan internal di dalam partai politik untuk lebih mengedepankan persaingan berdasarkan meritokrasi sehingga memunculkan kompetisi yang sehat antar kader di dalamnya. Seperti syarat pengusulan dilihat dari lima aspek yang wajib dipenuhi yakni kemampuan intelektual, elektoral, manajerial, spiritual, maupun yudisial.

Perubahan yang nantinya dilakukan ini diharapkan mampu membawa kesegaran dalam dunia politik kita di masa mendatang. Dunia politik yang komunikasinya dapat menghubungkan antara pesan dan harapan dalam sebuah kebijakan. Dunia politik yang maslahat, yang penuh keriangan dan kegembiraan.

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya