Berita

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6)/RMOL

Politik

Paripurna DPR Sahkan Slamet Eddy sebagai Anggota BPK RI Periode 2023-2028

SELASA, 13 JUNI 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Slamet Eddy sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) periode 2023-2028.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan hasil fit and proper test calon anggota BPK RI periode 2023-2028.


Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Slamet Eddy dengan 32 suara dari jumlah total 56 suara.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan anggota DPR RI untuk mengesahkan Slamet Eddy menjadi anggota BPK RI.

"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota BPK RI periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Selain pengesahan Anggota BPK RI, Rapat Paripurna hari ini juga membahas terkait pengambilan keputusan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah Rancangan Undang Undang.

RUU dimaksud adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2009 tentang Narkotika; RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Rapat Paripurna DPR RI kali ini dihadiri oleh 40 anggota DPR RI secara fisik. Semantara 200 orang Anggota Dewan mengikuti secara virtual dan izin 62 orang. Sehingga, sebanyak 302 orang anggota dinyatakan hadir dan memenuhi kuorum.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya