Berita

Polresta Serang saat merilis terduga TPPO/Bidhumas Polda Banten

Presisi

Terduga TPPO Diciduk Polresta Serang Usai Seorang PMI Terlantar di Arab Saudi

SELASA, 13 JUNI 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap WR (53), yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Minggu (11/6). Penangkapan dilakukan setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga direkrut secara ilegal mengalami kondisi kurang baik saat bekerja di Arab Saudi.

"Kami berhasil mengamankan WR di daerah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (12/6).

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar lantas mengurai kronologi penangkapan tersebut.


Awalnya pelaku WR (53) dan RP yang masih buron, melakukan perekrutan dan penempatan korban MY (34) di Arab Saudi.

Namun, seiring berjalannya waktu MY mengalami kondisi yang kurang baik dalam bekerja, seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji, dan tidak mendapatkan makan selama training.

Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 April 2023.

“Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota menindaklanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR," kata Nandar.

Lanjut Nandar, menyebut tersangka WR berperan merekrut dan mengantarkan MY ke bandara dan tersangka RP berperan mengurus dokumen paspor, visa, dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.

"Tersangka melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman PMI ke Arab Saudi secara ilegal serta motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan," jelas Nandar.

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundle paspor atas nama MY, satu lembar surat deportasi, satu tiket pesawat Arab Saudi-Indonesia, satu lembar KTP atas nama ST, HM dan Kartu Keluarga PMI yang sudah diberangkatkan, satu HP milik tersangka.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya