Berita

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka/Net

Politik

Rieke Diah Pitaloka: Kawal RUU Kesehatan, Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah dan Nirlaba

SENIN, 12 JUNI 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Semua pihak diminta ikut mengawal keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Agar bisa mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Rapat tersebut telah memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kita memperjuangkan agar pembahasan atau pengaturan tentang jaminan sosial nasional dikembalikan kepada UU BPJS dan UU SJSN,” ujar Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan yang diterima Redaksi, Senin (12/6).


Sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan draf pemerintah, penyelenggaraan BPJS tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita terus memperjuangkan untuk menyelamatkan dana amanah yang berada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan triliun agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba," terangnya.

"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," sambung Rieke.

Perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

Rieke juga menekankan, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial.

Hasil putusan Rapat Panja RUU Kesehatan memutuskan mengembalikan kepada aturan UU SJSN dan UU BPJS.

“Dengan demikian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus,” sambungnya.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM 2638

(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

DIM 2639

(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642

(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643

(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antarpenjamin kesehatan lainnya.

“Alhamdulillah saudara-saudaraku, ternyata tidak ada perjuangan yang tidak mungkin kalau dikawal bersama. Jaminan sosial adalah hak jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya