Konferensi pers pengusulan Sekda Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPR Aceh/RMOLAceh
Sebanyak sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat mengusulkan Sekda Aceh, Bustami Hamzah, sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki yang berakhir masa jabatan pada 6 Juli mendatang.
"Kita sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad, saat konferensi pers di Gedung Media Center DPR Aceh, Senin (12/6).
Abdurrahman menambahkan, rapat Badan musyawarah (Banmus) sepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Surat usulan tersebut sudah dikirimkan ke Kemendagri.
Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin menjelaskan alasan tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh karena berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh terhadap kinerja dinilai masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.
Hal itu dapat dilihat dari beberapa aspek seperti komitmen Pj Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya satu persen pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) sampai saat ini belum terealisasi.
"Sejak dilantik jadi Pj Gubernur Aceh belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Aceh juga jauh di bawah target RPJMA. Di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.
"Pj Gubernur Aceh tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur,” sebut dia.
Di samping itu, Pj Gubernur Aceh juga enggan menghadiri rapat Paripurna DPR Aceh sejak menjabat. Dari 30 rapat paripurna, hanya 7 kali yang dihadiri Pj Gubernur.
"Pj Gubernur Aceh sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh," tutup dia.