Berita

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda/Net

Politik

Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Chairul Huda: Banyak Hal Menarik untuk Dipersoalkan

SENIN, 12 JUNI 2023 | 01:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah guru besar dan pakar hukum melakukan eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Mereka adalah Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, hingga Eddie O.S. Hiariej yang kini menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, itu berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum," kata Huda dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6)

Huda mengupas soal pemahaman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hal ini, kata Huda, tidak tepat dipahami tentang apa itu pembunuhan berencana.

"Ini adalah kasus pembunuhan, yang memang diperberat hukumannya karena ada hal tertentu terkait dengan pelaksanaannya, yang orangnya juga bisa menyebutnya dengan berencana," tuturnya.

Sebetulnya, kata dia, mengutip Prof. Andi Hamzah bahwa pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu. Sehingga, pembunuhan berencana itu dibedakan dengan pembunuhan spontan.

Huda melihat kesalahan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Ia mempertanyakan apa kontribusi mereka terhadap matinya Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya tidak ada, tapi kemudian mereka dianggap menjadi bagian pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada kontribusinya,” katanya.

Sedangkan, kata dia, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang punya kontribusi. Sementara, peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua masih diperdebatkan.

Kata Huda lagi, Richard merenungkan apa yamg mau dilakukan di kamar mandi. Dia berdoa sebelum melakukan itu.

"Itu suasana yang tenang memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya dengan yang lain, tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban. Kalau kontribusi tidak ada, lalu dianggap sebagai turut serta,” terangnya.

Untuk itu, Huda menyimpulkan, tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama," tuturnya.

Adapun eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum.  

Eksaminasi dipandang penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana, maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya