Berita

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda/Net

Politik

Eksaminasi Vonis Ferdy Sambo, Chairul Huda: Banyak Hal Menarik untuk Dipersoalkan

SENIN, 12 JUNI 2023 | 01:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah guru besar dan pakar hukum melakukan eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Mereka adalah Marcus Priyo Gunarto, Amir Ilyas, Koentjoro, Chairul Huda, hingga Eddie O.S. Hiariej yang kini menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, itu berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum," kata Huda dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6)

Huda mengupas soal pemahaman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hal ini, kata Huda, tidak tepat dipahami tentang apa itu pembunuhan berencana.

"Ini adalah kasus pembunuhan, yang memang diperberat hukumannya karena ada hal tertentu terkait dengan pelaksanaannya, yang orangnya juga bisa menyebutnya dengan berencana," tuturnya.

Sebetulnya, kata dia, mengutip Prof. Andi Hamzah bahwa pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu. Sehingga, pembunuhan berencana itu dibedakan dengan pembunuhan spontan.

Huda melihat kesalahan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Ia mempertanyakan apa kontribusi mereka terhadap matinya Brigadir Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sebenarnya tidak ada, tapi kemudian mereka dianggap menjadi bagian pembunuhan berencana yang sebenarnya tidak ada kontribusinya,” katanya.

Sedangkan, kata dia, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang punya kontribusi. Sementara, peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Yosua masih diperdebatkan.

Kata Huda lagi, Richard merenungkan apa yamg mau dilakukan di kamar mandi. Dia berdoa sebelum melakukan itu.

"Itu suasana yang tenang memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya dengan yang lain, tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban. Kalau kontribusi tidak ada, lalu dianggap sebagai turut serta,” terangnya.

Untuk itu, Huda menyimpulkan, tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama," tuturnya.

Adapun eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum.  

Eksaminasi dipandang penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana, maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya