Berita

Helmut Hermawan (baju merah)/Net

Hukum

Kejaksaan Makassar Pertanyakan Penangguhan Penahanan Helmut Hermawan

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 23:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan cepatnya proses penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut Hermawan, sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit. Sehingga, mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada tanggal 6 Juni tahun 2023.


Surat dengan nomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman.

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa Helmut Hermawan dan berapa lama masa pemulihan," bunyi surat itu, dikutip Jumat (9/6).

Kejaksaan Negeri Makassar juga mempertanyakan, kemungkinan Helmut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Makassar.

"Atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara virtual," sambungnya.

Dalam surat tersebut disebut bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut.

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makssar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

Adapun langkah Helmut yang memeriksakan kesehatan dirinya ke rumah sakit swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum.

Merujuk putusan Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2016 disebutkan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Helmut Hermawan ditangkap Polda Sulawesi Selatan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dengan dugaan menyampaikan keterangan palsu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya