Berita

Helmut Hermawan (baju merah)/Net

Hukum

Kejaksaan Makassar Pertanyakan Penangguhan Penahanan Helmut Hermawan

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 23:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan cepatnya proses penangguhan penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Helmut Hermawan, sebelumnya mengaku memiliki riwayat penyakit. Sehingga, mendapatkan penangguhan pada tanggal 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada tanggal 24 Mei 2023.

Pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertanyakan klaim Helmut Hermawan dengan mengirimkan sebuah surat kepada Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital pada tanggal 6 Juni tahun 2023.


Surat dengan nomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 dan ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, berisi pertanyaan terkait keterangan kondisi kesehatan pasien atas nama Helmut Hermawan Bin Dury Abdurahman.

“Kami meminta kepada Saudara untuk segera memberikan informasi terkini secara tertulis terkait kondisi kesehatan Pasien/Terdakwa Helmut Hermawan dan berapa lama masa pemulihan," bunyi surat itu, dikutip Jumat (9/6).

Kejaksaan Negeri Makassar juga mempertanyakan, kemungkinan Helmut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Makassar.

"Atau hanya bisa dimungkinkan pasien/terdakwa tersebut untuk menghadiri persidangan secara virtual," sambungnya.

Dalam surat tersebut disebut bahwa informasi terkini tersebut penting bagi Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan laporan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa tersebut.

Surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Makssar ini sendiri menindaklanjuti surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

Adapun langkah Helmut yang memeriksakan kesehatan dirinya ke rumah sakit swasta untuk penangguhan penahanan tidak dibenarkan secara hukum.

Merujuk putusan Mahkamah Agung melalui SEMA 4/2016 disebutkan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang Pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Helmut Hermawan ditangkap Polda Sulawesi Selatan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dengan dugaan menyampaikan keterangan palsu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya