Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Politik

KPK Apresiasi Kepatuhan Presiden pada Putusan MK

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 17:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi ketegasan Presiden Joko Widodo mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Di mana putusan itu langsung berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri.

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden sebagai pembelajaran kepada masyarakat umum,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat sore (9/6).

Dijelaskan Nurul Ghufron bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa, “putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.”


Artinya kata Ghufron, putusan MK Nomor 112/PUU/2022 yang telah dibacakan pada 25 Mei 2023 soal ketentuan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, menjadi hukum baru mengenai masa periodesasi pimpinan KPK, yakni menjadi 5 tahun

"Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ghufron.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan. Untuk itu, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK.

"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah," kata Mahfud kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6).

Karena menurut Mahfud, sesuai ketentuan konstitusi, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Dalam sidang terbuka pada Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi, “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.”

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi, “pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya