Berita

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana/Net

Politik

Kembali Berkicau, Denny Indrayana Ungkap Putusan MK Bisa Picu Gridlock hingga Tunda Pemilu

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 16:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peringatan bahaya atas uji materi sistem pemilu yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilontarkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana.

Kali ini, mantan Wamenkumham RI itu menyebut ada dampak yang sangat serius jika MK memutuskan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Ini putusan yang penting dan strategis. Kalau tidak hati-hati memicu krisis konstitusi," tegas Denny Indrayana dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitternya, Jumat (9/6).


Lebih jauh, perubahan sistem pemilu tersebut bisa memicu penundaan pemilu hingga impeachment atau pemakzulan presiden.

Ia lantas menjabarkan logika hukum tata negara yang mengindikasikan perubahan sistem pemilu bisa berujung penundaan pemilu.

"Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ada kemungkinan gridlock atau jalan buntu. Karena, 8 fraksi di DPR menolak sistem tertutup," jelas Denny Indrayana yang saat ini masih berada di Melbourne, Australia.

Penolakan 8 fraksi di DPR RI ini akan menyulitkan KPU RI dalam menjalankan putusan MK. Sebab dalam membuat peraturan pelaksanaan pemilu dan teknis pemilu melalui sistem yang baru, KPU diwajibkan tetap berkonsultasi dengan DPR RI.

"Jika 8 fraksi di DPR RI bertahan (menolak proporsional tertutup), akan terbuka kemungkinan kebuntutan, maka penundaan pemilu satu hal yang bisa saja terjadi," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya