Berita

KPK gelar RDP dengan APH se-Provinsi Maluku di Mapolda Maluku/Ist

Politik

Percepat Tangani Perkara Korupsi, KPK Gelar RDP dengan APH di Maluku

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkuat sinergi dan percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Provinsi Maluku di Mapolda Maluku, Jumat (9/6).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, RDP tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPK yang didasari oleh Pasal 6 huruf B UU 19/2019 tentang KPK, yang mengamanatkan salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi pelayanan publik.

"KPK dengan APH memiliki kesetaraan dan trust, tidak ada yang di bawah. Kenapa RDP ini bisa ada? Karena KPK tidak bisa melakukan peran koordinasi kalau tidak mendengar pendapat," ujar Firli di Rupatama, Mapolda Maluku, Jumat (9/6).


Firli menilai, perlunya sinergi KPK dan para APH karena peran pemberantasan korupsi tidak bisa dilaksanakan satu pihak saja. Diharapkan, dengan meningkatnya sinergi, APH akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif.

Dalam RDP ini kata Firli, disampaikan pula sejumlah perkembangan dari penangan tipikor yang dilakukan APH di Provinsi Maluku. Dari laporan tersebut banyak ditemukan kendala yang diharapkan dapat dibahas solusi ke depannya.

"Saya mencatat ada beberapa hal dari paparan APH sekalian. Ke depannya akan dibahas terkait hambatan pengadilan tipikor di daerah Maluku yang terpusat di Kota Ambon, dan pelaksanaan sidang yang dapat menggunakan lokus kejadian perkara," kata Firli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edwar Kaban menyampaikan pencapaian kinerja dalam menindak kasus tipikor di Maluku. Dalam kurun waktu 2022-2023, telah dilakukan 60 penyidikan dan 56 penuntutan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala.

"Provinsi Maluku secara geografis antar kota dan kabupaten dipisahkan lautan sehingga menjadi kendala utama para Penuntut Umum saat melakukan persidangan," kata Edwar.

Selain geografis, keterbatasan jumlah personel juga menjadi penyebab seringnya penundaan persidangan. Edwar berharap, nantinya ada solusi dan rekomendasi terkait penanganan perkara di Provinsi Maluku menyesuaikan dengan keadaan yang ada.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Ade Komarudin mengatakan, bahwa dari klasifikasi perkara tipikor yang ditangani, jenis perkara paket pengadaan adalah yang terbanyak, di mana sepanjang 2021-2023 terdapat 67 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Perkara yang masuk didominasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), diikuti dengan suap dan gratifikasi.

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal. Khususnya melalui tiga strategi, yaitu perbaikan sistem, edukasi dan kampanye, serta tindak pidana represif.

"Polda mengajak APH lainnya, agar tetap membangun kerjasama dan sinergi dalam bentuk pencegahan, penindakan edukasi serta supervisi dalam pemberantasan korupsi," kata Lotharia.

Dalam acara ini, juga dihadiri Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya, Kepala Satuan Tugas Wilayah V.4 Imam Tarmudhi, Pejabat Polda, Kapolres, serta Ketua Pengadilan jajaran Maluku yang ikut bergabung secara daring.[]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya