Berita

Mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM, Yusak Pakage (kanan)/Ist

Pertahanan

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Amankan Anggota OPM

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 15:01 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 132/BS berhasil mengamankan Yusak Pakage (mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM), di Jalan Poros Skouw Mabo, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/6).

Diperoleh keterangan di lokasi, pengamanan Yusak bermula dari keributan di Kantor Imigrasi PLBN Skouw, akibat ada warga yang tak berkenan mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku, yakni tidak membawa kelengkapan dokumen dan memaksa melintas ke wilayah PNG.

Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS, antara lain Praka Yayan, Pratu Agum dan Prada Munthe, menghampiri tempat keributan dan bermaksud membantu menyelesaikan, tetapi situasi justru makin panas, warga itu justru tidak kooperatif.


Personel Satgas akhirnya curiga. Setelah mendapat informasi dari berbagai pihak, oknum warga masyarakat itu akhirnya diketahui bernama Yusak Pakage (45). Personel Satgas pun mengamankan yang bersangkutan di Kantor Imigrasi PLBN Skouw.

Selanjutnya, seperti rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dari Wadansatgas, Mayor Inf Zulfikar, Jumat (9/6), Praka Yayan langsung melaporkan kejadian itu kepadanya.

Dan berdasar informasi yang diperoleh Mayor Inf Zulfikar dari sejumlah referensi, Yusak Pakage dicurigai sebagai salah satu simpatisan TPN-OPM.

Mayor Inf Zulfikar pun memerintahkan Kapten Inf Putra Zendrato, Dankipur A Satgas, mengamankan Yusak Pakage di daerah yang relatif aman, setelah melintasi Pos Muara Tami, dengan pertimbangan di sekitar PLBN Skouw banyak warga Indonesia maupun PNG, mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.

Tak lama kemudian, Yusak Pakage meninggalkan PLBN Skouw menuju Kota Jayapura. Saat diamankan di wilayah Skouw Mabo oleh Sertu Rudi beserta 11 personel Satgas lainnya, Yusak Pakage sempat melakukan perlawanan, sehingga keributan kembali terjadi. Namun akhirnya berhasil dibawa ke Pos Muara Tami.

Mayor Inf Zulfikar bersama Kapten Inf Putra melakukan pemeriksaan terbatas terhadap Yusak Pakage, kemudian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan hendak melintas ke Vanimo, PNG, tetapi karena tidak membawa dokumen, petugas imigrasi melarang melintas, namun yang tetap memaksa dan melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan humanis, Yusak Pakage meminta maaf.

Setelah pemeriksaan terbatas, Mayor Inf Zulfikar melaporkan kejadian itu kepada Dansatgas, Letkol Inf Ahmad Fauzi, yang kemudian mendapat perintah agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Setelah Mayor Inf Zulfikar berkoordinasi dengan Kapolsub Sektor Skouw, Ipda Alexander Yarisetouw, aparat Polsek Muara Tami tiba di Pos Muara Tami untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama.

Berdasarkan informasi tambahan, Yusak merupakan mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM dan aktivis kemerdekaan Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora. Dia juga anggota OPM aktif yang mendeklarasikan perundingan kemerdekaan Papua kepada Presiden RI Joko Widodo melalui tayangan video yang dipublikasikan melalui salah satu media sosial pada 18 April 2023 lalu.

Diduga Yusak Pakage berencana melintasi perbatasan PNG dalam rangka menghadiri acara ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) yang merupakan kegiatan yang diselenggarakan Beny Wenda. Kegiatan itu akan diselenggarakan pada Juli 2023, di PNG.

Berikutnya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang diwakili Mayor Inf Zulfikar menyerahkan Yusak Pakage kepada Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut.

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS sangat berkontribusi positif di perbatasan RI-PNG dari berbagai permasalahan yang terjadi, dapat dilihat dari keberhasilan menggagalkan upaya peredaran dan penyelundupan narkotika jenis ganja, menggagalkan penyelundupan munisi oleh warga negara PNG, dan menangkap pelintas batas serta barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya