Jufferi Simon mengenakan masker hitam/RMOL
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Tengah, Jufferi Simon, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, mengatakan, hari ini, Jumat (9/6), pihaknya memanggil tiga saksi untuk tersangka Ben Brahim S Bahat (BBSB), Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (9/6).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Sepryunus (Komisaris PT Karya Putra Kahayan), Jufferi Simon (wiraswasta), dan Dison Halim (Komisaris PT Karya Halim Sampoerna dan PT Multi Karya Primas Mandiri).
Jufferi Simon saat ini menjabat Ketua IMI Kalteng. Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Jufferi telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.26 WIB. Hingga pukul 13.30 WIB dia masih menjalani pemeriksaan.
Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni (anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024) resmi ditahan KPK, Selasa (28/3).
Dia diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari swasta, selama menjabat bupati dua periode.
Sedangkan Ary Egahni diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Uang yang diterima Ben Brahim berasal dari berbagai pos anggaran resmi di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan uang yang diterima Ben Brahim untuk biaya operasional saat Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, termasuk keikutsertaan Ary Egahni pada Pileg DPR RI 2019.
Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan. Tak hanya itu, dia juga meminta kepada swasta menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan Ary saat Pileg DPR RI.
Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sekitar Rp8,7 miliar. Uang itu juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional, yakni Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.