Berita

Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Transaksi Keuangan Gunakan Rekening Mertua

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, yang saat ini berstatus tersangka KPK, diketahui melakukan transaksi keuangan menggunakan rekening ibu mertua, Kamariah.

Sang ibu mertua telah diperiksa di Polresta Barelang, Jalan Sudirman nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6).

"Saksi Kamariah (ibu rumah tangga) dikonfirmasi terkait transaksi keuangan tersangka menggunakan rekeningnya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (9/6).


Selain itu tim penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain, yakni Janis Theofilus Puluh (wiraswasta), Radiman (wiraswasta), Rony Faslah (karyawan swasta), Andy (wiraswasta), dan Hasyim (wiraswasta).

"Para saksi dikonfirmasi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," pungkas Ali.

Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit, di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Selasa (6/6). Petugas mengamankan bukti elektronik dan tiga unit mobil mewah, Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris, yang disembunyikan di sebuah Ruko.

Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).

Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.

Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).

Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya