Pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono, yang saat ini berstatus tersangka KPK, diketahui melakukan transaksi keuangan menggunakan rekening ibu mertua, Kamariah.
Sang ibu mertua telah diperiksa di Polresta Barelang, Jalan Sudirman nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/6).
"Saksi Kamariah (ibu rumah tangga) dikonfirmasi terkait transaksi keuangan tersangka menggunakan rekeningnya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (9/6).
Selain itu tim penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain, yakni Janis Theofilus Puluh (wiraswasta), Radiman (wiraswasta), Rony Faslah (karyawan swasta), Andy (wiraswasta), dan Hasyim (wiraswasta).
"Para saksi dikonfirmasi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," pungkas Ali.
Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit, di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Selasa (6/6). Petugas mengamankan bukti elektronik dan tiga unit mobil mewah, Hummer, Toyota Roadster, dan mini Morris, yang disembunyikan di sebuah Ruko.
Seperti diketahui, Senin (15/5), KPK mengumumkan peningkatan proses dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) naik ke penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Meski KPK belum membeberkan identitas tersangka, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dikabarkan sudah menyandang status tersangka, dan telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Ia juga telah diklarifikasi tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Selasa (14/3).
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang senilai Rp30 miliar.
Dalam perkembangannya, berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan Andi Pramono mencapai Rp 60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).
Andhi merupakan tersangka kedua yang diproses KPK melalui pemeriksaan LHKPN. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo RAT (RAT), sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.