Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah/Ist

Politik

Ekspor Pasir Laut Kebijakan Sembrono

JUMAT, 09 JUNI 2023 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.

"Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Saya minta PP itu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," tegas anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, lewat keterangan resminya, Jumat (9/6).

Dia menyadari, penyusunan PP Nomor 26 Tahun 2023 memang ranah pemerintah, tapi Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes.


"Membuka ekspor pasir laut hasil sedimentasi dikhawatirkan sebagai upaya legalisasi praktik membawa pasir laut ke luar negeri," tutur legislator Dapil Jawa Tengah IV ini.

Politikus PKB itu juga meminta pemerintah mencabut aturan (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Sebab ekspor pasir laut lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

"Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Tidak ada jaminan kita tidak mengulang kesalahan kembali jika peluang itu dibuka," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya