Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

Hasil Rekap KPU: 18 Parpol Lampaui Syarat 30 Persen Bacaleg Perempuan

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi syarat 30 persen.

Hal tersebut tercatat dalam hasil rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap daftar bacaleg yang dibagikan melalui Instagram.

“Dari data tersebut, semua partai caleg perempuannya 30 persen lebih,” ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/6).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, keterpenuhan syarat 30 persen Bacaleg perempuan diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Sesuai Pasal 246 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017,” sambungnya mengurai.

Lebih lanjut, Idham memastikan bahwa syarat 30 persen Bacaleg perempuan yang dipenuhi 18 parpol itu ada pada setiap daerah pemilihan (dapil).

“UU Pemilu dan PKPU mengatur syarat minimal 30 persen itu per partai per dapil,” demikian mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu menegaskan.

Berdasarkan daftar hasil rekapitulasi Bacaleg 18 parpol yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, PDI Perjuangan tidak lebih banyak jumlah Bacaleg perempuannya ketimbang Partai Ummat.

PDIP hanya mendaftarkan Bacaleg sebanyak 190 orang atau 32,76 persen dari total 580 Bacaleg. Sementara Partai Ummat mendaftarkan Bacaleg hingga 288 orang atau 49,66 persen dari total 580 Bacaleg.

Meski begitu, PDIP bukan yang paling sedikit mendaftarkan Bacaleg perempuan. Justru, PSI  hanya mendaftarkan 187 Bacaleg perempuan dari total 580 orang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya