Berita

Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Paparkan Dasar Pemakzulan Jokowi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan pemakzulan terhadp Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya bisa dilakukan lewat proses politik dan hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakzulan bisa dilakukan, karena cawe-cawe politik termuat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.

"Prosesnya dimulai dari DPR yang berujung pada pernyataan pendapat. Kalau lolos kuorum, persetujuan dilanjutkan di MK," urai Denny, dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).


Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.

"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, hingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun Paslon," urainya.

Denny meyakini tiga alasan yang berdasarkan pada hukum itu bisa direalisasikan.

"Jika MK sepakat, karena memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR dan yang memberhentikan (presiden) adalah MPR," tuturnya.

"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap presiden," tegas Denny menegaskan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya