Berita

Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Paparkan Dasar Pemakzulan Jokowi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan pemakzulan terhadp Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya bisa dilakukan lewat proses politik dan hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakzulan bisa dilakukan, karena cawe-cawe politik termuat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.

"Prosesnya dimulai dari DPR yang berujung pada pernyataan pendapat. Kalau lolos kuorum, persetujuan dilanjutkan di MK," urai Denny, dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).


Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.

"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, hingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun Paslon," urainya.

Denny meyakini tiga alasan yang berdasarkan pada hukum itu bisa direalisasikan.

"Jika MK sepakat, karena memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR dan yang memberhentikan (presiden) adalah MPR," tuturnya.

"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap presiden," tegas Denny menegaskan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya