Berita

Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Paparkan Dasar Pemakzulan Jokowi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan pemakzulan terhadp Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya bisa dilakukan lewat proses politik dan hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakzulan bisa dilakukan, karena cawe-cawe politik termuat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.

"Prosesnya dimulai dari DPR yang berujung pada pernyataan pendapat. Kalau lolos kuorum, persetujuan dilanjutkan di MK," urai Denny, dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).


Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.

"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, hingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun Paslon," urainya.

Denny meyakini tiga alasan yang berdasarkan pada hukum itu bisa direalisasikan.

"Jika MK sepakat, karena memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR dan yang memberhentikan (presiden) adalah MPR," tuturnya.

"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap presiden," tegas Denny menegaskan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya