Berita

Denny Indrayana/Net

Politik

Denny Indrayana Paparkan Dasar Pemakzulan Jokowi

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan pemakzulan terhadp Presiden Joko Widodo dipaparkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya bisa dilakukan lewat proses politik dan hukum.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemakzulan bisa dilakukan, karena cawe-cawe politik termuat dalam Pasal 7B UUD NRI 1945.

"Prosesnya dimulai dari DPR yang berujung pada pernyataan pendapat. Kalau lolos kuorum, persetujuan dilanjutkan di MK," urai Denny, dalam podcast Refly Harun, yang diunggah Kamis (8/6).


Senior Partner Integrity Law Firm itu menyebutkan, ada 3 alasan Jokowi dimakzulkan, dan itu terkait strateginya memenangkan Pilpres 2024.

"Tentang penjegalan Anies, pembegalan Partai Demokrat, dan tentang daya tawar kasus-kasus kepada para pimpinan partai, hingga mengunci atau mengarahkan koalisi maupun Paslon," urainya.

Denny meyakini tiga alasan yang berdasarkan pada hukum itu bisa direalisasikan.

"Jika MK sepakat, karena memang ada pasal pemakzulan yang dilanggar, maka prosesnya berlanjut ke MPR dan yang memberhentikan (presiden) adalah MPR," tuturnya.

"Tiga hal itu qualified dan justified untuk impeachment atau pemberhentian terhadap presiden," tegas Denny menegaskan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya