Berita

Pembangkit listrik GHEMMI yang disinyalir melakukan penimbunan FABA/RMOLSumsel

Nusantara

Lingkungan Rusak, Gubernur Sumsel Diminta Coret Izin Aktivitas Musi Prima Coal

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal disuarakan masyarakat gabungan Kabupaten Muara Enim, Pali, dan Kota Prabumulih.

Mereka meminta meminta Gubernur Sumsel dan Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin kegiatan PT Musi Prima Coal di aliran Sungai Lematang.

Sebab, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan.


Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam aksi mereka. Yakni, meminta segera menyelesaikan jatah lahan, meminta persoalan Iimbah segera ditindaklanjuti, dan meminta masyarakat dilibatkan di PT MPC atau subkontraktor sesuai kebutuhan.

Kemudian meminta tenaga kerja dan perbaikan jalan depan Puskesmas Jalan Sinan dilakukan melalui CSR. Mereka juga menuntut perusahaan yang mengelola atau mengakomodir tongkang harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang dilewati, serta beberapa tuntutan lain.

Koordinator Aksi Masyarakat Gabungan Pali, Muara Enim dan Prabumulih, Junizar mengatakan, pihaknya meminta poin-poin tuntutan tersebut ditindaklanjuti selambatnya pada Selasa 13 Juni 2023.

"Jika tidak memenuhi kesepakatan itu, kami akan datang dengan massa yang lebih besar," tegas Junizar dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Sementara itu, Legal Musi Prima Coal, Abi Samran mengklaim aktivitas Musi Prima Coal sudah memegang izin resmi.

"Kami belum bisa mengatakan tuntutan mereka terpenuhi atau tidak. Izin semua sudah cukup, artinya dari Dinas Perhubungan sudah terpenuhi, sudah kita pegang izin lingkungan, semua sudah dikantongi," jelas Abi.

Massa sebelumnya menggelar aksi di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang berlokasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Sementara, PT Musi Prima Coal adalah perusahaan tambang batubara dengan kontraktor PT Lematang Coal Lestari yang menyuplai batubara untuk perusahaan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Ketiga perusahaan ini sudah berulang kali mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk beberapa kejahatan lain yang saat ini sedang diusut yakni diantaranya adalah mega skandal korupsi penggelembungan OB dan penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya