Berita

Pembangkit listrik GHEMMI yang disinyalir melakukan penimbunan FABA/RMOLSumsel

Nusantara

Lingkungan Rusak, Gubernur Sumsel Diminta Coret Izin Aktivitas Musi Prima Coal

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal disuarakan masyarakat gabungan Kabupaten Muara Enim, Pali, dan Kota Prabumulih.

Mereka meminta meminta Gubernur Sumsel dan Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin kegiatan PT Musi Prima Coal di aliran Sungai Lematang.

Sebab, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan.


Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam aksi mereka. Yakni, meminta segera menyelesaikan jatah lahan, meminta persoalan Iimbah segera ditindaklanjuti, dan meminta masyarakat dilibatkan di PT MPC atau subkontraktor sesuai kebutuhan.

Kemudian meminta tenaga kerja dan perbaikan jalan depan Puskesmas Jalan Sinan dilakukan melalui CSR. Mereka juga menuntut perusahaan yang mengelola atau mengakomodir tongkang harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang dilewati, serta beberapa tuntutan lain.

Koordinator Aksi Masyarakat Gabungan Pali, Muara Enim dan Prabumulih, Junizar mengatakan, pihaknya meminta poin-poin tuntutan tersebut ditindaklanjuti selambatnya pada Selasa 13 Juni 2023.

"Jika tidak memenuhi kesepakatan itu, kami akan datang dengan massa yang lebih besar," tegas Junizar dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Sementara itu, Legal Musi Prima Coal, Abi Samran mengklaim aktivitas Musi Prima Coal sudah memegang izin resmi.

"Kami belum bisa mengatakan tuntutan mereka terpenuhi atau tidak. Izin semua sudah cukup, artinya dari Dinas Perhubungan sudah terpenuhi, sudah kita pegang izin lingkungan, semua sudah dikantongi," jelas Abi.

Massa sebelumnya menggelar aksi di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang berlokasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Sementara, PT Musi Prima Coal adalah perusahaan tambang batubara dengan kontraktor PT Lematang Coal Lestari yang menyuplai batubara untuk perusahaan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Ketiga perusahaan ini sudah berulang kali mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk beberapa kejahatan lain yang saat ini sedang diusut yakni diantaranya adalah mega skandal korupsi penggelembungan OB dan penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya