Berita

Pembangkit listrik GHEMMI yang disinyalir melakukan penimbunan FABA/RMOLSumsel

Nusantara

Lingkungan Rusak, Gubernur Sumsel Diminta Coret Izin Aktivitas Musi Prima Coal

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes terhadap aktivitas PT Musi Prima Coal disuarakan masyarakat gabungan Kabupaten Muara Enim, Pali, dan Kota Prabumulih.

Mereka meminta meminta Gubernur Sumsel dan Dishub Provinsi tidak mengeluarkan izin kegiatan PT Musi Prima Coal di aliran Sungai Lematang.

Sebab, perusahaan tambang tersebut belum menyelesaikan tanggung jawab kepada masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan.


Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam aksi mereka. Yakni, meminta segera menyelesaikan jatah lahan, meminta persoalan Iimbah segera ditindaklanjuti, dan meminta masyarakat dilibatkan di PT MPC atau subkontraktor sesuai kebutuhan.

Kemudian meminta tenaga kerja dan perbaikan jalan depan Puskesmas Jalan Sinan dilakukan melalui CSR. Mereka juga menuntut perusahaan yang mengelola atau mengakomodir tongkang harus memasang rambu-rambu sepanjang alur sungai yang dilewati, serta beberapa tuntutan lain.

Koordinator Aksi Masyarakat Gabungan Pali, Muara Enim dan Prabumulih, Junizar mengatakan, pihaknya meminta poin-poin tuntutan tersebut ditindaklanjuti selambatnya pada Selasa 13 Juni 2023.

"Jika tidak memenuhi kesepakatan itu, kami akan datang dengan massa yang lebih besar," tegas Junizar dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (8/6).

Sementara itu, Legal Musi Prima Coal, Abi Samran mengklaim aktivitas Musi Prima Coal sudah memegang izin resmi.

"Kami belum bisa mengatakan tuntutan mereka terpenuhi atau tidak. Izin semua sudah cukup, artinya dari Dinas Perhubungan sudah terpenuhi, sudah kita pegang izin lingkungan, semua sudah dikantongi," jelas Abi.

Massa sebelumnya menggelar aksi di depan kantor PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang berlokasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Sementara, PT Musi Prima Coal adalah perusahaan tambang batubara dengan kontraktor PT Lematang Coal Lestari yang menyuplai batubara untuk perusahaan pembangkit listrik PT GHEMMI.

Ketiga perusahaan ini sudah berulang kali mendapat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk beberapa kejahatan lain yang saat ini sedang diusut yakni diantaranya adalah mega skandal korupsi penggelembungan OB dan penimbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya