Berita

Ribuan rumah di wilayah Kherson terendam banjir setelah bandungan Kakhovka jebol akibat serangan/Net

Dunia

Putin Klaim Ukraina Meledakkan Bendungan Kakhovka atas Saran Barat

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 07:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hanya berselang beberapa jam sejak Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengeluarkan kecaman atas serangan Rusia yang membuat bendungan Kakhovka jebol, Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan bahwa ia yakin Ukraina yang harus bertanggung jawab.

Putin menuduh Ukraina menghancurkan bendungan Kakhovka atas saran Barat. Ia mengatakan itu adalah kejahatan perang paling "biadab".

Kremlin dalam pernyataannya yang mengutip kata-kata Putin, mengatakan bahwa Rusia menolak tudingan Ukraina dan menuduh Ukraina yang berada di balik bencana itu.


“Presiden Vladimir Putin menyatakan bahwa otoritas Kyiv, atas saran kurator barat mereka, masih membuat taruhan berbahaya pada eskalasi permusuhan, melakukan kejahatan perang, secara terbuka menggunakan metode teroris," ujar Kremlin, seperti dikutip dari The Guardian.

“Contoh yang jelas dari ini adalah tindakan biadab untuk menghancurkan (bendungan Kakhovka) dan pembangkit listrik tenaga air Kakhovka di wilayah Kherson yang menyebabkan bencana lingkungan dan kemanusiaan berskala besar,” lanjutnya.

Bendungan Kakhovka era Soviet yang bersejarah dan menjadi fasilitas penting, jebol pada dini hari Selasa, menyebabkan air banjir melintasi medan pertempuran di Ukraina selatan.

Ukraina menyalahkan Rusia karena meledakkannya, sementara Rusia mengatakan bahwa Ukraina menyabotase bendungan itu untuk menyempitkan pasokan air ke Krimea.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya