Ilustrasi kantor KPU RI/RMOL
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR pada Senin (29/5).
Dalam pandangan Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI), keputusan KPU ini adalah bentuk kemunduran terkait transparansi dan akuntabilitas dari gelaran demokrasi. Transaksi politik praktis berpotensi makin masif terjadi melalui patron-klien yang berkepentingan.
“Dengan dihapusnya laporan penerimaan sumbangan tersebut, kita tidak tahu asal-usul dana yang digunakan parpol dan kandidat dalam melakukan safari politik hingga gelar rapat umum di tempat terbuka,” kata Koordinator Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, melalui keterangannya, Rabu (7/6).
Menurut Rozi, alasan KPU menghapus aturan laporan penerimaan sumbangan karena tidak tercantum dalam undang-undang sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dalam Pasal 325 ayat (2) butir c Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa sumbangan dana politik yang diterima harus sah menurut hukum.
Nah, indikasi keabsahan dana sumbangan politik tidak akan bisa diukur ketika asal-usul perolehan sumbangan tersebut tidak diketahui. Dari sinilah, LPSDK yang memungkinkan fulus politik parpol dan operasi para kandidat bisa dilacak asal-usulnya.
“Ya kita tidak bisa mengukur selepas ini apakah dana sumbangan itu sah atau tidak secara hukum kalau ternyata indikasi pelaporannya saja sudah dihapus,” papar Rozi.
Untuk itu, KPU dituntut melakukan evaluasi terhadap keputusan penghapusan LPSDK dalam Pemilu mendatang. Pengaturan dana kampanye sangat penting dalam meminimalkan upaya kecurangan Pemilu. Bahkan, dalam UU Pemilu juga dibatasi nominal sumbangan baik dari individu (Rp2,5 miliar) maupun korporat (Rp25 miliar).
Pengaturan tersebut adalah itikad baik dalam memutus rantai korupsi dan eksploitasi kekayaan. Ibaratnya, dana tersebut menjadi utang transaksional di awal yang dibebankan kepada kandidat yang terpilih nantinya.
Hal inilah, tutur Rozi, yang memungkinkan terjadinya bagi-bagi proyek dan obral perizinan untuk eksploitasi hak rakyat dan kekayaan alam. Setidaknya dengan LPSDK dana ilegal seperti ini bisa ditekan semaksimal mungkin.
“KPU harus ingat, kualitas pelaksanaan Pemilu akan mempengaruhi legitimasi keabsahan hasil Pemilu nantinya,” tandas Rozi.