Berita

Ilustrasi kantor KPU RI/RMOL

Politik

Tolak Penghapusan LPSDK, AMHTN-SI: KPU Harus Ingat, Kualitas Pelaksanaan Pengaruhi Legitimasi Hasil Pemilu

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 04:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR pada Senin (29/5).

Dalam pandangan Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI), keputusan KPU ini adalah bentuk kemunduran terkait transparansi dan akuntabilitas dari gelaran demokrasi. Transaksi politik praktis berpotensi makin masif terjadi melalui patron-klien yang berkepentingan.

“Dengan dihapusnya laporan penerimaan sumbangan tersebut, kita tidak tahu asal-usul dana yang digunakan parpol dan kandidat dalam melakukan safari politik hingga gelar rapat umum di tempat terbuka,” kata Koordinator Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, melalui keterangannya, Rabu (7/6).


Menurut Rozi, alasan KPU menghapus aturan laporan penerimaan sumbangan karena tidak tercantum dalam undang-undang sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dalam Pasal 325 ayat (2) butir c Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa sumbangan dana politik yang diterima harus sah menurut hukum.

Nah, indikasi keabsahan dana sumbangan politik tidak akan bisa diukur ketika asal-usul perolehan sumbangan tersebut tidak diketahui. Dari sinilah, LPSDK yang memungkinkan fulus politik parpol dan operasi para kandidat bisa dilacak asal-usulnya.

“Ya kita tidak bisa mengukur selepas ini apakah dana sumbangan itu sah atau tidak secara hukum kalau ternyata indikasi pelaporannya saja sudah dihapus,” papar Rozi.

Untuk itu, KPU dituntut melakukan evaluasi terhadap keputusan penghapusan LPSDK dalam Pemilu mendatang. Pengaturan dana kampanye sangat penting dalam meminimalkan upaya kecurangan Pemilu. Bahkan, dalam UU Pemilu juga dibatasi nominal sumbangan baik dari individu (Rp2,5 miliar) maupun korporat (Rp25 miliar).

Pengaturan tersebut adalah itikad baik dalam memutus rantai korupsi dan eksploitasi kekayaan. Ibaratnya, dana tersebut menjadi utang transaksional di awal yang dibebankan kepada kandidat yang terpilih nantinya.

Hal inilah, tutur Rozi, yang memungkinkan terjadinya bagi-bagi proyek dan obral perizinan untuk eksploitasi hak rakyat dan kekayaan alam. Setidaknya dengan LPSDK dana ilegal seperti ini bisa ditekan semaksimal mungkin.

“KPU harus ingat, kualitas pelaksanaan Pemilu akan mempengaruhi legitimasi keabsahan hasil Pemilu nantinya,” tandas Rozi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya