Berita

Ilustrasi kantor KPU RI/RMOL

Politik

Tolak Penghapusan LPSDK, AMHTN-SI: KPU Harus Ingat, Kualitas Pelaksanaan Pengaruhi Legitimasi Hasil Pemilu

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 04:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR pada Senin (29/5).

Dalam pandangan Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI), keputusan KPU ini adalah bentuk kemunduran terkait transparansi dan akuntabilitas dari gelaran demokrasi. Transaksi politik praktis berpotensi makin masif terjadi melalui patron-klien yang berkepentingan.

“Dengan dihapusnya laporan penerimaan sumbangan tersebut, kita tidak tahu asal-usul dana yang digunakan parpol dan kandidat dalam melakukan safari politik hingga gelar rapat umum di tempat terbuka,” kata Koordinator Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, melalui keterangannya, Rabu (7/6).


Menurut Rozi, alasan KPU menghapus aturan laporan penerimaan sumbangan karena tidak tercantum dalam undang-undang sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dalam Pasal 325 ayat (2) butir c Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa sumbangan dana politik yang diterima harus sah menurut hukum.

Nah, indikasi keabsahan dana sumbangan politik tidak akan bisa diukur ketika asal-usul perolehan sumbangan tersebut tidak diketahui. Dari sinilah, LPSDK yang memungkinkan fulus politik parpol dan operasi para kandidat bisa dilacak asal-usulnya.

“Ya kita tidak bisa mengukur selepas ini apakah dana sumbangan itu sah atau tidak secara hukum kalau ternyata indikasi pelaporannya saja sudah dihapus,” papar Rozi.

Untuk itu, KPU dituntut melakukan evaluasi terhadap keputusan penghapusan LPSDK dalam Pemilu mendatang. Pengaturan dana kampanye sangat penting dalam meminimalkan upaya kecurangan Pemilu. Bahkan, dalam UU Pemilu juga dibatasi nominal sumbangan baik dari individu (Rp2,5 miliar) maupun korporat (Rp25 miliar).

Pengaturan tersebut adalah itikad baik dalam memutus rantai korupsi dan eksploitasi kekayaan. Ibaratnya, dana tersebut menjadi utang transaksional di awal yang dibebankan kepada kandidat yang terpilih nantinya.

Hal inilah, tutur Rozi, yang memungkinkan terjadinya bagi-bagi proyek dan obral perizinan untuk eksploitasi hak rakyat dan kekayaan alam. Setidaknya dengan LPSDK dana ilegal seperti ini bisa ditekan semaksimal mungkin.

“KPU harus ingat, kualitas pelaksanaan Pemilu akan mempengaruhi legitimasi keabsahan hasil Pemilu nantinya,” tandas Rozi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya