Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Alexander Marwata Ungkap Ada Calon Kepala Daerah Akan Serahkan Uang Miliaran ke Parpol, Tapi...

KAMIS, 08 JUNI 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjerat pengurus partai politik (parpol) yang bukan penyelenggara negara atau pejabat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, wewenang KPK terbatas hanya bisa menindak aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyikapi banyak perkara korupsi di mana uang hasil tindak kejahatan itu mengalir ke pengurus parpol atau untuk kegiatan parpol, namun tidak bisa diproses hukum oleh KPK.

"Memang ada kelemahan UU mungkin salah satunya ini. Para pengurus partai itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/6).


Alex mengaku, pernah mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari calon kepala daerah yang berasal dari pengusaha kepada parpol.

"Saya sendiri pernah di WA, terkait dengan akan adanya penyerahan uang ke salah satu partai, 'tangkap dong Pak Alex, ini jelas orang itu bawa duit berapa miliar dan ini akan diantar ke partai tertentu'. Itu informasi sudah klir, tapi kemudian setelah kami kaji, lah yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara, artinya mungkin dia masih baru akan mencalonkan sebagai kepala daerah. Dia seorang pengusaha, kemudian akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara," jelas Alex.

Alex mengaku, KPK tidak bisa bertindak jika tidak melibatkan aparat penegak hukum ataupun penyelenggara negara, sesuai dengan UU KPK.

"KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara, lah ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga. Apa urusannya, kalau uang itu yang diberikan ternyata uang pribadi," kata Alex.

Alex pun berharap ada perluasan pengertian penyelenggara negara. Di mana, parpol yang melahirkan para penyelenggara negara, baik itu anggota DPRD, kepala daerah, termasuk presiden, bisa masuk ke kategori penyelenggara negara.

"Jadi, selaku institusi atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus itu juga harusnya kalau menurut kami itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara," terang Alex.

Sebab, jika pengurus parpol tidak masuk kategori penyelenggara negara, maka sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi, 2024 sudah memasuki tahun politik, dan ada 500 lebih daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.

"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politic, atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu. KPK tidak bisa melakukan penindakan, kecuali kalau kemudian terbukti uang yang diberikan kepada partai itu ternyata dari hasil korupsi, misalnya dengan menggunakan APBD. Nah itu baru bisa kita tindak," jelas Alex.

Namun demikian, KPK berharap Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan jujur, dan tidak ada lagi money politic atau mahar ke parpol.

"Meskipun kita meragukan praktik itu akan (hilang), tapi setidaknya jauh berkurang. Mungkin enggak hilang, tapi kita berharap semua akan jauh berkurang. Kita berharap pemilu itu terselenggara dengan berintegritas, baik penyelenggaranya, para calon, dan terutama juga masyarakat. Ini beberapa kesulitan kita ketika menyangkut pengurus maupun partai politik," pungkas Alex.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya