Ayah Menpora Dito Ariotejo, Arie Prabowo Ariotedjo (kemeja biru) saat bersaksi di KPK/RMOL
Laporan hingga proses kerja sama PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado menjadi materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memanggil para saksi pada Selasa (6/6). Materi itu juga yang digali KPK kepada ayahanda Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi untuk tersangka Siman Bahan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Keenam saksi yang telah diperiksa, yaitu Arie Prabowo Ariotedjo (Dirut PT Antam Tbk 2017-2019), Tedy Badrujaman (Dirut PT Antam Tbk periode 2015-2017), Tuhiyat (Dirut PT MRT Jakarta) yang sebelumnya menjabat Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam Tbk periode 2001-22 Maret 2013.
Kemudian, Helminton Jaharjo Sitanggang Refining (Manager UBPP LM PT Antam Tbk 2017), Ilham Siregar Iskandar (RBD Manager PT Antam), dan Adrian Pratama (Project Management Office Engineer PT Antam Tbk) atau Silver Revinery Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk 2014-2018.
"Para saksi tersebut hadir. Diperiksa antara lain soal laporan kepada direksi mengenai kerjasama PT antam dan PT Loco Montrado. Para saksi juga dikonfirmasi mengenai kewenangan GM UBPP LM PT Antam serta mengenai pendalaman pengetahuan saksi soal bagaimana proses kerjasama saat itu antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (7/6).
Sementara itu, kata Ali, satu orang saksi yang dipanggil, yakni Robby Tejamukti Kusuma (Legal and Compliance Junior Specialist) tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Saksi Robby Tejamukti tidak hadir, namun mengonfirmasi meminta jadwal ulang karena ada kegiatan lain," pungkas Ali.
Pada Senin (5/6), KPK mengumumkan kembali penetapan Dirut PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bing Kin Phin, sebagai tersangka.
Siman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena upaya hukum praperadilan oleh Siman.
Siman Bahar sendiri telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (4/5).
Sementara itu, KPK telah menahan tersangka lain pada Selasa (17/1), yakni Dodi Martimbang (General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk). Kasus dugaan korupsi itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.