Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ngebut di Jalanan, Pengusaha Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar

RABU, 07 JUNI 2023 | 06:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi ngebut yang dilakukan Anders Wiklof, salah satu orang terkaya Finlandia, menyebabkan ia didenda lebih dari 121.000 euro (setara 1,9 miliar rupiah). Menjadi salah satu denda tertinggi di dunia.

Pengusaha itu dilaporkan tertangkap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 82 kilometer per jam di zona 50 kmpj, di Kepulauan Aland yang terletak di Laut Baltik.

“Ini sangat saya sesalkan," kata Wiklof, seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (6/6)


Winklof, ketua sekaligus pendiri perusahaan induk senilai 350 juta euro per tahun, mengatakan bahwa batas kecepatan berubah "tiba-tiba" saat ia mengemudi.

"Saya baru saja melambatkan laju kendaraan, tapi saya kira itu tidak terjadi cukup cepat. Begitulah ceritanya," ujarnya.

Laporan mengatakan denda besar yang dijatuhkan terhadap Winklof dihitung berdasarkan jumlah pendapatan.

Meski dikenai denda yang sangat tinggi, Wiklof nampaknya cukup berbesar hati. Dia berharap denda - setara dengan setengah dari pendapatannya selama 14 hari, dapat bermanfaat.
“Saya telah mendengar pemerintah ingin menghemat 1,5 miliar euro untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang saya dapat mengisi kekosongan di sana,” katanya.

Di wilayah Nordik, denda untuk pelanggaran lalu lintas di Finlandia didasarkan pada beratnya pelanggaran dan pendapatan pelaku. Polisi dapat mengetahui berapa penghasilan mereka lewat ponsel cerdas mereka ke basis data pembayar pajak pusat. Prinsipnya, bahwa karena perpajakan bersifat progresif, denda juga harus demikian: semakin banyak yang Anda hasilkan, semakin banyak Anda membayar.

Pada tahun 2002, Anssi Vanjoki, seorang eksekutif puncak Nokia, didenda 116.000 euro setelah ketahuan melakukan 75 km/jam dengan Harley-Davidson miliknya di zona 50 km/jam.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya