Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ngebut di Jalanan, Pengusaha Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar

RABU, 07 JUNI 2023 | 06:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi ngebut yang dilakukan Anders Wiklof, salah satu orang terkaya Finlandia, menyebabkan ia didenda lebih dari 121.000 euro (setara 1,9 miliar rupiah). Menjadi salah satu denda tertinggi di dunia.

Pengusaha itu dilaporkan tertangkap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 82 kilometer per jam di zona 50 kmpj, di Kepulauan Aland yang terletak di Laut Baltik.

“Ini sangat saya sesalkan," kata Wiklof, seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (6/6)


Winklof, ketua sekaligus pendiri perusahaan induk senilai 350 juta euro per tahun, mengatakan bahwa batas kecepatan berubah "tiba-tiba" saat ia mengemudi.

"Saya baru saja melambatkan laju kendaraan, tapi saya kira itu tidak terjadi cukup cepat. Begitulah ceritanya," ujarnya.

Laporan mengatakan denda besar yang dijatuhkan terhadap Winklof dihitung berdasarkan jumlah pendapatan.

Meski dikenai denda yang sangat tinggi, Wiklof nampaknya cukup berbesar hati. Dia berharap denda - setara dengan setengah dari pendapatannya selama 14 hari, dapat bermanfaat.
“Saya telah mendengar pemerintah ingin menghemat 1,5 miliar euro untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang saya dapat mengisi kekosongan di sana,” katanya.

Di wilayah Nordik, denda untuk pelanggaran lalu lintas di Finlandia didasarkan pada beratnya pelanggaran dan pendapatan pelaku. Polisi dapat mengetahui berapa penghasilan mereka lewat ponsel cerdas mereka ke basis data pembayar pajak pusat. Prinsipnya, bahwa karena perpajakan bersifat progresif, denda juga harus demikian: semakin banyak yang Anda hasilkan, semakin banyak Anda membayar.

Pada tahun 2002, Anssi Vanjoki, seorang eksekutif puncak Nokia, didenda 116.000 euro setelah ketahuan melakukan 75 km/jam dengan Harley-Davidson miliknya di zona 50 km/jam.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya