Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ngebut di Jalanan, Pengusaha Finlandia Didenda Rp 1,9 Miliar

RABU, 07 JUNI 2023 | 06:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi ngebut yang dilakukan Anders Wiklof, salah satu orang terkaya Finlandia, menyebabkan ia didenda lebih dari 121.000 euro (setara 1,9 miliar rupiah). Menjadi salah satu denda tertinggi di dunia.

Pengusaha itu dilaporkan tertangkap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 82 kilometer per jam di zona 50 kmpj, di Kepulauan Aland yang terletak di Laut Baltik.

“Ini sangat saya sesalkan," kata Wiklof, seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (6/6)


Winklof, ketua sekaligus pendiri perusahaan induk senilai 350 juta euro per tahun, mengatakan bahwa batas kecepatan berubah "tiba-tiba" saat ia mengemudi.

"Saya baru saja melambatkan laju kendaraan, tapi saya kira itu tidak terjadi cukup cepat. Begitulah ceritanya," ujarnya.

Laporan mengatakan denda besar yang dijatuhkan terhadap Winklof dihitung berdasarkan jumlah pendapatan.

Meski dikenai denda yang sangat tinggi, Wiklof nampaknya cukup berbesar hati. Dia berharap denda - setara dengan setengah dari pendapatannya selama 14 hari, dapat bermanfaat.
“Saya telah mendengar pemerintah ingin menghemat 1,5 miliar euro untuk perawatan kesehatan di Finlandia, jadi saya berharap uang saya dapat mengisi kekosongan di sana,” katanya.

Di wilayah Nordik, denda untuk pelanggaran lalu lintas di Finlandia didasarkan pada beratnya pelanggaran dan pendapatan pelaku. Polisi dapat mengetahui berapa penghasilan mereka lewat ponsel cerdas mereka ke basis data pembayar pajak pusat. Prinsipnya, bahwa karena perpajakan bersifat progresif, denda juga harus demikian: semakin banyak yang Anda hasilkan, semakin banyak Anda membayar.

Pada tahun 2002, Anssi Vanjoki, seorang eksekutif puncak Nokia, didenda 116.000 euro setelah ketahuan melakukan 75 km/jam dengan Harley-Davidson miliknya di zona 50 km/jam.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya